Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hukuman terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, diperberat dari tujuh menjadi sembilan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Azam dalam kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit. Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025. Hakim menyatakan pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Azam layak diperberat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara dan denda, Azam diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun. Hakim menegaskan uang pengganti itu merupakan “uang pengertian” yang diminta Azam kepada para kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Mengingat dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp11,7 miliar, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Hakim membeberkan Azam memanfaatkan uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan. Ia juga memasukkan 137 korban fiktif dalam putusan dengan memanipulasi dokumen. “Terdakwa berinisiatif mencari keuntungan finansial dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu atau uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa,” jelas hakim.

Azam bahkan menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakarta Barat, untuk kemudian digunakan membiayai berbagai pembelian pribadi.

Sebelumnya, Azam divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa dan merugikan para korban investasi bodong Fahrenheit. PT DKI Jakarta menilai perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas aparat penegak hukum yang semestinya melindungi hak-hak korban. (*)

Berita Terkait

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB