Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi

baraNews

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:20 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, (29/10/2025) – Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar yang berinisial HW atau dikenal dengan nama Harwoto, S.H. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan Harwoto dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait dengan kasus bagi-bagi uang siluman yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Hamdin, Presiden Jaringan Aktivis NTB, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut persoalan besar yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat. Hamdin menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Harwoto telah memicu suasana panas di tengah masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa Harwoto diduga telah mengembalikan uang senilai Rp170 juta ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Hamdin menekankan bahwa hal itu seharusnya tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi NTB tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Pengembalian uang siluman tersebut seharusnya dijadikan barang bukti dan alat bukti untuk memproses hukum Harwoto. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum anggota DPRD ini kebal hukum,” tegas Hamdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hamdin juga menyoroti fungsi utama dana pokok pikiran (pokir) yang merupakan hasil dari aspirasi rakyat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, namun dalam kasus ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi. Hamdin menyampaikan keprihatinannya bahwa hukum seolah tidak berdaya menghadapi Harwoto, yang terkesan kebal dan sulit disentuh oleh proses hukum.

JA-NTB mendesak agar Kejati NTB dan KPK RI segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan mengadili Harwoto. Hamdin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dugaan korupsi pada dana pokok pikiran dalam Anggaran Tahun 2025. Ia juga menyerukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar NTB untuk segera memeriksa dan mengadili kadernya yang diduga kuat terlibat dalam bagi-bagi uang siluman tersebut.

“Kami harapkan Ketua DPD I Partai Golkar NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Tegakkan supremasi hukum dan tunjukkan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam tubuh partai,” ujar Hamdin dengan nada tegas.

Hamdin juga mengingatkan bahwa dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang menggantikan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011. Peraturan-peraturan tersebut, menurut Hamdin, seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk memproses Harwoto sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati NTB, KPK RI, dan juga Partai Golkar dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat. JA-NTB sendiri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. (*)

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:19 WIB

PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres

Selasa, 3 November 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Tiga Pejabat Polri: YLBHI-LBH Bandar Lampung, Momentum Reformasi Kepolisian

Selasa, 3 November 2026 - 19:11 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Selasa, 3 November 2026 - 19:02 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kedelapan Prabowo Jadi Momentum Kurangi Pengaruh Luar dan Perbaiki Pemerintahan

Selasa, 3 November 2026 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo Jadi Korban Penyadapan Sejak Dua Bulan Menjabat, Menko Kumham Imipas Tegaskan Penyidikan Tetap di Polri

Selasa, 3 November 2026 - 18:38 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

JABODETABEK

Remaja Korban Pembakaran Neneknya di Depok Meninggal Dunia

Minggu, 8 Nov 2026 - 17:55 WIB