Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Salah satu poin pentingnya adalah larangan membunyikan sirene saat azan Maghrib dan Zuhur sedang berkumandang.
Hal ini disampaikan menyusul berbagai masukan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene, terutama pada waktu-waktu ibadah.
“Kami tambahkan lagi, pada saat azan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, secara aturan, penggunaan sirene sah-sah saja untuk keperluan pengawalan. Namun dalam praktiknya, suara sirene kerap dinilai mengganggu, terutama jika dibunyikan di waktu yang tidak tepat.
“Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” lanjutnya.
Agus juga menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene agak lebih dilonggarkan dalam situasi patroli jalan tol. Alasannya, fungsi patroli di tol dinilai penting untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.
“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli. Patroli betul,” jelasnya.
Kakorlantas menyebut jajaran kepolisian kini terus berbenah dalam meningkatkan profesionalisme dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Evaluasi terkait penggunaan strobo dan sirene akan terus dilakukan dengan memperhatikan saran dari publik.
“Polri hadir bukan untuk mengganggu, tapi memastikan ketertiban dan kenyamanan semua pengguna jalan. Kami terbuka terhadap masukan,” tutup Agus.































