Jakarta Utara – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable. Kasus ini diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Modus para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung portable berbagai merek,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/9/2025).
Gas dipindahkan dengan alat suntik berupa regulator rakitan yang dimodifikasi, lalu ditimbang menggunakan alat timbang digital agar berat gas dalam tabung portable sesuai takaran. Dari satu tabung LPG 3 kg bersubsidi, pelaku bisa menghasilkan 10 hingga 11 kaleng portable.
“Keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Martuasah menjelaskan bahwa tabung-tabung hasil pengoplosan ini dijual melalui media sosial, aplikasi e-commerce, hingga secara langsung ke konsumen. Harganya pun jauh lebih murah dibanding harga resmi di pasaran, hingga membuat konsumen tertarik membeli.
Padahal, praktik semacam ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan bisa menimbulkan risiko tinggi, bahkan mengancam nyawa.
“Modifikasi dan alat suntik ini tidak memenuhi standar keselamatan. Sangat berbahaya dan rawan meledak,” tegas Martuasah.
Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial:
- IR (26)
- BK (32)
- FS (38)
- NT (20)
- HT (38)
- AA (24)
Mereka diringkus di lokasi berbeda, berikut sejumlah barang bukti yang turut disita petugas:
- 11 tabung gas isi 3 kg
- 2 tabung gas kosong
- 557 kaleng portable berisi gas
- 442 tutup kaleng portable
- 7 unit regulator modifikasi
- 2 timbangan digital
- 4 unit ponsel
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga gas portable murah.
“Jangan tertipu. Harganya memang menarik, tapi risikonya bisa fatal. Ini bukan soal hemat, tapi soal nyawa,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap praktik serupa dan meminta kerja sama masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas subsidi di wilayahnya.
































