Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:45 WIB

50469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable. Kasus ini diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Modus para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung portable berbagai merek,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gas dipindahkan dengan alat suntik berupa regulator rakitan yang dimodifikasi, lalu ditimbang menggunakan alat timbang digital agar berat gas dalam tabung portable sesuai takaran. Dari satu tabung LPG 3 kg bersubsidi, pelaku bisa menghasilkan 10 hingga 11 kaleng portable.

“Keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Martuasah menjelaskan bahwa tabung-tabung hasil pengoplosan ini dijual melalui media sosial, aplikasi e-commerce, hingga secara langsung ke konsumen. Harganya pun jauh lebih murah dibanding harga resmi di pasaran, hingga membuat konsumen tertarik membeli.

Padahal, praktik semacam ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan bisa menimbulkan risiko tinggi, bahkan mengancam nyawa.

“Modifikasi dan alat suntik ini tidak memenuhi standar keselamatan. Sangat berbahaya dan rawan meledak,” tegas Martuasah.

Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial:

  • IR (26)
  • BK (32)
  • FS (38)
  • NT (20)
  • HT (38)
  • AA (24)

Mereka diringkus di lokasi berbeda, berikut sejumlah barang bukti yang turut disita petugas:

  • 11 tabung gas isi 3 kg
  • 2 tabung gas kosong
  • 557 kaleng portable berisi gas
  • 442 tutup kaleng portable
  • 7 unit regulator modifikasi
  • 2 timbangan digital
  • 4 unit ponsel

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga gas portable murah.

“Jangan tertipu. Harganya memang menarik, tapi risikonya bisa fatal. Ini bukan soal hemat, tapi soal nyawa,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap praktik serupa dan meminta kerja sama masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas subsidi di wilayahnya.

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru