Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:45 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable. Kasus ini diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Modus para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung portable berbagai merek,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gas dipindahkan dengan alat suntik berupa regulator rakitan yang dimodifikasi, lalu ditimbang menggunakan alat timbang digital agar berat gas dalam tabung portable sesuai takaran. Dari satu tabung LPG 3 kg bersubsidi, pelaku bisa menghasilkan 10 hingga 11 kaleng portable.

“Keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Martuasah menjelaskan bahwa tabung-tabung hasil pengoplosan ini dijual melalui media sosial, aplikasi e-commerce, hingga secara langsung ke konsumen. Harganya pun jauh lebih murah dibanding harga resmi di pasaran, hingga membuat konsumen tertarik membeli.

Padahal, praktik semacam ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan bisa menimbulkan risiko tinggi, bahkan mengancam nyawa.

“Modifikasi dan alat suntik ini tidak memenuhi standar keselamatan. Sangat berbahaya dan rawan meledak,” tegas Martuasah.

Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial:

  • IR (26)
  • BK (32)
  • FS (38)
  • NT (20)
  • HT (38)
  • AA (24)

Mereka diringkus di lokasi berbeda, berikut sejumlah barang bukti yang turut disita petugas:

  • 11 tabung gas isi 3 kg
  • 2 tabung gas kosong
  • 557 kaleng portable berisi gas
  • 442 tutup kaleng portable
  • 7 unit regulator modifikasi
  • 2 timbangan digital
  • 4 unit ponsel

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga gas portable murah.

“Jangan tertipu. Harganya memang menarik, tapi risikonya bisa fatal. Ini bukan soal hemat, tapi soal nyawa,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap praktik serupa dan meminta kerja sama masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas subsidi di wilayahnya.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru