Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN

baraNews

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:41 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  — Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat pada periode 2008–2018.

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar (FM). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Tersangka FM merupakan pihak dari PLN saat itu yang menjabat sebagai Direktur Utama. Tiga lainnya merupakan pihak swasta,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MegaWatt. Namun, dalam prosesnya, PLN diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan pihak calon penyedia dari PT BRN sebelum pelaksanaan lelang ulang dilakukan, demi memenangkan peserta tertentu dalam proses tender.

“Sejak perencanaan awal proyek, sudah terjadi korespondensi antara pihak PLN dan calon penyedia. Artinya, ada permufakatan yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Dalam proses pengadaan, panitia PLN diduga tetap meloloskan konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Parahnya lagi, sebelum kontrak resmi ditandatangani, pihak KSO telah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan tertentu.

Akibatnya, proyek yang dijalankan oleh KSO dan pihak ketiga tidak terselesaikan sesuai target. Pada 2009, proyek baru mencapai 57% dan tetap diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali, namun hingga Desember 2018 progres pekerjaan hanya mencapai 85,56%.

“Proyek tidak tuntas karena pihak KSO BRN mengalami keterbatasan finansial. Padahal KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal,” lanjut Irjen Pol. Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polri memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan sesuai perkembangan penyidikan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan pelibatan pihak lain dalam perkara ini. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Cahyono.

Proyek PLTU 1 Kalbar yang mangkrak ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada ketersediaan energi listrik di wilayah tersebut. Pemerintah terus mendorong transparansi serta audit menyeluruh dalam setiap kegiatan pengadaan yang menggunakan anggaran negara. (*)

Berita Terkait

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 135,9 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB