Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK |  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,01 kilogram hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Pemusnahan digelar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia menyebut, barang haram tersebut berpotensi menjebak puluhan ribu orang dalam penyalahgunaan narkotika.

“Dengan sabu seberat 8,49 kilogram yang berhasil kita sita sepanjang September, setidaknya 67.475 orang terselamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Bayu, dikutip dari Jurnal Borneo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, barang bukti yang diamankan sepanjang bulan ini terdiri atas 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 kasus dengan 15 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya residivis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa sindikat narkotika kerap memanfaatkan jalur-jalur perbatasan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Beragam modus digunakan untuk menyamarkan pengiriman, seperti menyelundupkan dalam kemasan buah, teh dari Tiongkok, menggunakan jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau.

“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Deddy.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sebanyak 88 kasus dengan total barang bukti mencapai 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Angka ini setara dengan lebih dari 90 persen dari target pengungkapan kasus pada tahun anggaran berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen kita memberantas narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi inilah yang membuat upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba dapat membuahkan hasil,” kata Deddy.

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik
Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka.
BULOG dan Komite II DPD RI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Nasional
BGN Beri Solusi Cara NTB Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dapur Bergizi Grati
Ungkap Dugaan Pemerasan Bermodus Kerja Sama, Ketua PPWI Diteror Oknum Wartawan
Dugaan Pemerasan Berkedok Kerjasama Media: Dunia Pendidikan Dikorbankan, PPWI Ogan Ilir Tegas Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru