Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:53 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan suap terhadap hakim yang memutus vonis lepas (ontslag) dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan hari ini. “Perkara suap hakim vonis lepas, hari ini dilimpahkan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak, antara lain majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memberikan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Selain itu, tersangka lain termasuk Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai panitera muda Perdata PN Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku advokat, serta Muhammad Syafei, anggota tim legal PT Wilmar Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menuding adanya praktik suap di balik putusan tersebut.

Kejaksaan Agung menduga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas (ontslag) terhadap para terdakwa korporasi. Dugaan praktik suap ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegak hukum di lembaga peradilan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari vonis lepas terhadap kasus korupsi ekspor CPO.

Pelimpahan berkas ini menandai tahap awal proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan akan menuntut perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap. (*)

Berita Terkait

Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global
Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:03 WIB

Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari

Berita Terbaru