Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:53 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan suap terhadap hakim yang memutus vonis lepas (ontslag) dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan hari ini. “Perkara suap hakim vonis lepas, hari ini dilimpahkan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak, antara lain majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memberikan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Selain itu, tersangka lain termasuk Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai panitera muda Perdata PN Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku advokat, serta Muhammad Syafei, anggota tim legal PT Wilmar Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menuding adanya praktik suap di balik putusan tersebut.

Kejaksaan Agung menduga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas (ontslag) terhadap para terdakwa korporasi. Dugaan praktik suap ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegak hukum di lembaga peradilan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari vonis lepas terhadap kasus korupsi ekspor CPO.

Pelimpahan berkas ini menandai tahap awal proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan akan menuntut perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap. (*)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polres Pasaman Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Pencurian Hewan Ternak Jelang Iduladha 1447 H

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru