Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

REDAKSI SUMBAR

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung baraNews

Sidang prapradilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, 8/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, dan 9/Pid.Pra/2026/PN.Lbb terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (19/5/2026).

Dalam persidangan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau selaku Termohon dan penasihat hukum para Pemohon mempertajam perdebatan hukum terkait kewenangan lembaga negara dan prosedur penyidikan perkara tersebut. Para tersangka dalam perkara ini adalah Eddy Syamsuardi, Putra Jakarutama, dan Aryati, yang didampingi oleh tim penasihat hukum antara lain Kasmanedi dan Hamid Kamar dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka ditetapkan atas dugaan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya di persidangan, pihak Kejaksaan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki makna bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan untuk menilai sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan kewenangan tersebut tidak menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam hal penentuan kerugian negara. Penafsiran ini, menurut Kejaksaan, telah sejalan dengan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIV/2012 yang dinilai masih tetap berlaku.

Pandangan ini langsung dibantah tegas oleh penasihat hukum para tersangka, Kasmanedi didampingi oleh Hamid Kamar, yang hadir mendampingi kliennya. Menurutnya, pendirian Kejaksaan tersebut jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan baru mencabut aturan lama). Lebih jauh, dalam konteks hukum pidana, Kasmanedi menekankan penerapan asas Lex Favor Reo atau Lex Mitior, yaitu aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus didahulukan. “Kami sebagai penasihat hukum tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut demi kepentingan perlindungan hukum bagi klien kami,” tegas Kasmanedi di hadapan majelis hakim.

Selain perdebatan kewenangan BPK, sidang juga memanas terkait kewajiban pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Kejaksaan dalam jawabannya berpendapat bahwa penyidik tidak berkewajiban menyampaikan SPDP kepada tersangka.

Pendirian ini didasarkan pada penafsiran terhadap Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, di mana menurut Kejaksaan, kewajiban penyampaian SPDP hanya ditujukan kepada Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban atau Pelapor, dan tidak berlaku bagi tersangka. Lebih lanjut, Kejaksaan juga berargumen bahwa persoalan terkait pemberian SPDP bukanlah merupakan objek perkara prapradilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Perbedaan penafsiran hukum mendasar ini menjadi inti sengketa yang kini menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk selanjutnya memutuskan apakah proses hukum yang dijalankan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan pembacaan putusan Jum’at mendatang karena sidang di agendakan 7 hari harus selesai diputus .

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB