Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

REDAKSI SUMBAR

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:34 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DP (22), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakatan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 April 2026.

“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Mawar (nama samaran), yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, namun pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara membuka paksa didinding yang terbuat dari papan GRC.

“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Iptu A. Agung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Menurut keterangan pelaku, korban tersebut merupakan teman dekat pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Hakimi)

Berita Terkait

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026
Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU
Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Rumah
Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh
Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh
Kapolres Pasaman Barat bersama Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03 WIB

Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:46 WIB

Babinsa Sertu Masyudin Kumpul Bareng Warga Anrihua, Bahas Kamtibmas Hingga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:03 WIB

Babinsa Bonto Macinna Ajak Warga Bersihkan Irigasi Sawah Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Investigasi Kabel WiFi Menempel di Tiang PLN, TOPAN RI Rohil Datangi Kantor PLN Bagansiapiapi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Gantarang Pelda Sofyan Dampingi Petani Tanam Padi di Cabalu

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 16:12 WIB