Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

REDAKSI SUMBAR

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:34 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DP (22), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakatan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 April 2026.

“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Mawar (nama samaran), yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, namun pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara membuka paksa didinding yang terbuat dari papan GRC.

“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Iptu A. Agung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Menurut keterangan pelaku, korban tersebut merupakan teman dekat pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026
Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda Hubungkan Dua Desa di Bulukumpa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:34 WIB

Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Bulukumba Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jumat Berkah XTC Indonesia Kota Cirebon, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:59 WIB

Tanamkan Nilai Keagamaan Sejak Dini, TK Negeri Pembina Ujung Bulu Rutin Shalat Dhuha Setiap Kamis

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:56 WIB

Tanamkan Nilai Keagamaan Sejak Dini, TK Negeri Pembina Ujung Bulu Rutin Shalat Dhuha Setiap Kamis

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:35 WIB

Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:25 WIB

TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Bantuan Presiden Prabowo di Bulukumba

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Prajurit Kodim 1411/Bulukumba Asah Kemampuan Lewat Latihan Pencak Silat Militer

Berita Terbaru