Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:51 WIB

50662 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, melalui Bidang Pidana Khusus, menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menahan YA, mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Panti, Kecamatan Panti, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Tahun 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin (11/8/2025).

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, YA ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka YA atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Desa Panti Tahun 2022. Tersangka dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Pasaman selama 20 hari ke depan, atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan,” ujar Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, jo Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, jo Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 di Nagari Panti.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 174.619.050. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sobeng Suradal menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Pasaman memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini. “Kejari Pasaman menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelanggaran anggaran negara tidak dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinjau Kesiapan KDKMP Palambarae, Kasdam XIV/Hasanuddin Lakukan Verifikasi dan Validasi di Kodim 1411/Bulukumba
Prakarsai Karakter Pancasila Sejak Dini, Babinsa Bonto Tiro Berikan Pembekalan Wasbang di SD 153 Tombolo
Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster
HUT Ke-62 Golkar, Ketua DPD II Bulukumba Ajak Kader Ziarah ke TMP Taccorong: Golkar Partai Besar, Tidak Mudah Terpecah
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Babinsa Koramil 1411-06/Bontotiro Laksanakan Komsos, Imbau Warga Waspadai Pencurian dan Bahaya Kebakaran
Babinsa Koramil 1411-07/Herlang Dampingi Pemasangan AC di KDKMP Desa Pataro
Wujud Pengabdian,H. Ilham Bahtiar Fasilitasi Bantuan puluhan Unit Komputer untuk Sekolah di Bulukumpa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP Palambarae, Kasdam XIV/Hasanuddin Lakukan Verifikasi dan Validasi di Kodim 1411/Bulukumba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Prakarsai Karakter Pancasila Sejak Dini, Babinsa Bonto Tiro Berikan Pembekalan Wasbang di SD 153 Tombolo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Babinsa Koramil 1411-06/Bontotiro Laksanakan Komsos, Imbau Warga Waspadai Pencurian dan Bahaya Kebakaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Babinsa Koramil 1411-07/Herlang Dampingi Pemasangan AC di KDKMP Desa Pataro

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Wujud Pengabdian,H. Ilham Bahtiar Fasilitasi Bantuan puluhan Unit Komputer untuk Sekolah di Bulukumpa

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:26 WIB

HUT Humas Ke 75, Humas Polres Bulukumba Salurkan Sembako Ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan.

Berita Terbaru

Jakarta

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:17 WIB