Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:51 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, melalui Bidang Pidana Khusus, menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menahan YA, mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Panti, Kecamatan Panti, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Tahun 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin (11/8/2025).

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, YA ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka YA atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Desa Panti Tahun 2022. Tersangka dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Pasaman selama 20 hari ke depan, atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan,” ujar Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, jo Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, jo Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 di Nagari Panti.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 174.619.050. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sobeng Suradal menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Pasaman memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini. “Kejari Pasaman menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelanggaran anggaran negara tidak dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026
 Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI
*BANGGA! SISWI SMPN 8 BULUKUMBA HARUMKAN NAMA DAERAH DI OLIMPIADE MATEMATIKA NASIONAL 2026*
Kapolres Bulukumba Silaturahmi ke Ketua MUI, Mohon Doa dan Dukungan untuk Pelaksanaan Tugas
TNI dan Warga Gotong Royong Cor Tiang Jembatan Penghubung Desa Tugondeng-Pataro di Herlang
TNI dan Warga Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa
Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Padang Capai Progres 39,5 Persen Bulukumba
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal SH MH, Tegaskan: Pers Bukan Pelengkap Pemerintah, Jangan Jadikan Kerja Sama Alat Bungkam

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal : “DIGITALISASI ADALAH ALAT PERANG ZIONIS MELUMPUHKAN NEGARA BERTUHAN”

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Aurelia Fediana Rilis Lagu “Selalu Ada”, Temukan Iman di Tengah Luka

Berita Terbaru

Jakarta

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:18 WIB