Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus

baraNews

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

Pasaman | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman berhasil amankan tersangka pelaku Cabul terhadap Anak dibawah umur yang sempat buron sejak akhir 2024 lalu berusia 53 tahun itu dititip di sel tahanan Lapas Kelas II.b Lubuk Sikaping, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka kita ambil dari Lapas Tanjung Gusta Medan Kamis kemaren, lantaran Dia telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus cabul anak dibawah umur di Kabupaten Madina, Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. H. Fion Joni Hayes, SH., MM di kantornya, Sabtu (4/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ‘AR’ bisa saja dijatuhi hukuman seumur hidup dan ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, mengingat kejahatan yang sama telah dilakukan berulang terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka pernah divonis dan ditahan di Rutan Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. ‘AR’ ditangkap dan divonis atas kejahatan cabul (perkosaan) terhadap gadis di bawah umur. Vonis terhadap pelaku 15 tahun penjara, namun di tahun ke tiga, pelaku berhasil kabur dari Lapas Sampit dan melarikan diri ke Madina,” ujar kasat, sembari menyebut di Sampit ‘AR’ sempat bekerja di perkebunan sawit.

Dalam pelariannya ke Madina, Sumut, ‘AR’ kembali mengulangi perbuatan bejatnya dengan korban anak dibawah umur. Dua gadis belia telah menjadi korban, dicabuli dan diperkosa. Masing-masing di Rao Pasaman dan di Madina, Sumut.

“Di Rao tersangka mencabuli murid SD kelas III dan di Madina mencabuli gadis pelajar SMP,” ungkap Kasat.

Dijelaskan, korban di Pasaman adalah gadis kecil berusia 10 tahun, warga pasar Rao, Kecamatan Rao. Korban dijemput saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor, lalu dilarikan dan diperkaos di semak-semak kawasan Bukit Teletabis Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Perbuatan pelaku sungguh keji, setelah melepaskan ‘hajat buruknya’, korban yang masih anak-anak itu, ditinggal begitu saja di pinggir hutan di kawasan Bukit Teletabis.

Beruntung ada pengendara motor lewat dan melihat anak kecil berpakaian seragam SD tengah menangis di pinggir jalan di kawasan hutan lengang itu.

Selanjutnya korban diantar ke rumah orang tuanya di Pasar Rao. Dan setelah mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Rao.

“Berkas tersangka sudah selesai, Senin depan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Turut disampaikan AKP. Fion, bahwa atas perbuatan cabul di Madina, Gaek ‘AR’ telah dijatuhi vonis hukuman penjara 16 tahun dan di tahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Jika diakumulasi hukuman terhadap pelaku, di Sampit 15 tahun, potong 3 tahun yang sudah dijalani, ditambah 16 tahun kasus di Madina, maka berjumlah 28 tahun penjara. Khusus di Pasaman tersangka ‘AR’ diancam dengan hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Mengingat lamanya hukuman yang mesti dijalani, kemungkinan tersangka bakal ditahan di Lapas Nusa Kambangan,” tutup AKP. Fion.-(*)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru