Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus

baraNews

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

Pasaman | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman berhasil amankan tersangka pelaku Cabul terhadap Anak dibawah umur yang sempat buron sejak akhir 2024 lalu berusia 53 tahun itu dititip di sel tahanan Lapas Kelas II.b Lubuk Sikaping, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka kita ambil dari Lapas Tanjung Gusta Medan Kamis kemaren, lantaran Dia telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus cabul anak dibawah umur di Kabupaten Madina, Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. H. Fion Joni Hayes, SH., MM di kantornya, Sabtu (4/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ‘AR’ bisa saja dijatuhi hukuman seumur hidup dan ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, mengingat kejahatan yang sama telah dilakukan berulang terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka pernah divonis dan ditahan di Rutan Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. ‘AR’ ditangkap dan divonis atas kejahatan cabul (perkosaan) terhadap gadis di bawah umur. Vonis terhadap pelaku 15 tahun penjara, namun di tahun ke tiga, pelaku berhasil kabur dari Lapas Sampit dan melarikan diri ke Madina,” ujar kasat, sembari menyebut di Sampit ‘AR’ sempat bekerja di perkebunan sawit.

Dalam pelariannya ke Madina, Sumut, ‘AR’ kembali mengulangi perbuatan bejatnya dengan korban anak dibawah umur. Dua gadis belia telah menjadi korban, dicabuli dan diperkosa. Masing-masing di Rao Pasaman dan di Madina, Sumut.

“Di Rao tersangka mencabuli murid SD kelas III dan di Madina mencabuli gadis pelajar SMP,” ungkap Kasat.

Dijelaskan, korban di Pasaman adalah gadis kecil berusia 10 tahun, warga pasar Rao, Kecamatan Rao. Korban dijemput saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor, lalu dilarikan dan diperkaos di semak-semak kawasan Bukit Teletabis Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Perbuatan pelaku sungguh keji, setelah melepaskan ‘hajat buruknya’, korban yang masih anak-anak itu, ditinggal begitu saja di pinggir hutan di kawasan Bukit Teletabis.

Beruntung ada pengendara motor lewat dan melihat anak kecil berpakaian seragam SD tengah menangis di pinggir jalan di kawasan hutan lengang itu.

Selanjutnya korban diantar ke rumah orang tuanya di Pasar Rao. Dan setelah mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Rao.

“Berkas tersangka sudah selesai, Senin depan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Turut disampaikan AKP. Fion, bahwa atas perbuatan cabul di Madina, Gaek ‘AR’ telah dijatuhi vonis hukuman penjara 16 tahun dan di tahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Jika diakumulasi hukuman terhadap pelaku, di Sampit 15 tahun, potong 3 tahun yang sudah dijalani, ditambah 16 tahun kasus di Madina, maka berjumlah 28 tahun penjara. Khusus di Pasaman tersangka ‘AR’ diancam dengan hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Mengingat lamanya hukuman yang mesti dijalani, kemungkinan tersangka bakal ditahan di Lapas Nusa Kambangan,” tutup AKP. Fion.-(*)

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
Terduga Curanmor di Kedai Tuak, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Puluhan Sepeda Motor
Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim

Berita Terbaru