Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:04 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan mencatat sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024–2025. Seluruh tuntutan pidana itu diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, seiring meningkatnya perkara peredaran narkotika yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa perkara narkotika. Tuntutan tersebut diajukan antara lain oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kurun Januari hingga September 2025, jumlah terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati telah mencapai 10 orang. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi.

Penuntutan pidana mati, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan peredaran berskala besar.

Berita Terkait

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:59 WIB

Matangkan Persiapan Porprov Sumbar XVI 2026, Dispora dan KONI Pasbar Gelar Rapat Strategis

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Anggota DPRD Komisi IV Sulaiman, Resap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 27 April 2026 - 14:21 WIB

Sekda Pasaman Barat dan Wakil Ketua DPRD Menghadiri Pelantikan DPD KNPI Periode 2025–2028

Senin, 27 April 2026 - 09:54 WIB

3 Anggota DPRD Menghadiri wisuda Tahfiz Qur’an Pondok Tahfiz Babussalam Sungai Magelang

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Anggota DPRD dan Pemkab Pasbar Apresiasi Penyerahan bantuan bedah rumah program CSR oleh PT BPP

Kamis, 23 April 2026 - 07:54 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Menghadiri 47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Dalam pemusnahan barang bukti 

Rabu, 22 April 2026 - 06:08 WIB

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Senin, 20 April 2026 - 05:58 WIB

Kepala Dinas pendidikan Imter pedri surve Ke SDN 09 Dalam ujian TKA Perdana.

Berita Terbaru