Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:04 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan mencatat sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024–2025. Seluruh tuntutan pidana itu diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, seiring meningkatnya perkara peredaran narkotika yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa perkara narkotika. Tuntutan tersebut diajukan antara lain oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kurun Januari hingga September 2025, jumlah terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati telah mencapai 10 orang. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi.

Penuntutan pidana mati, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan peredaran berskala besar.

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru