Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

baraNews

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:22 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB