Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hukuman terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, diperberat dari tujuh menjadi sembilan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Azam dalam kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit. Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025. Hakim menyatakan pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Azam layak diperberat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara dan denda, Azam diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun. Hakim menegaskan uang pengganti itu merupakan “uang pengertian” yang diminta Azam kepada para kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Mengingat dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp11,7 miliar, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Hakim membeberkan Azam memanfaatkan uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan. Ia juga memasukkan 137 korban fiktif dalam putusan dengan memanipulasi dokumen. “Terdakwa berinisiatif mencari keuntungan finansial dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu atau uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa,” jelas hakim.

Azam bahkan menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakarta Barat, untuk kemudian digunakan membiayai berbagai pembelian pribadi.

Sebelumnya, Azam divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa dan merugikan para korban investasi bodong Fahrenheit. PT DKI Jakarta menilai perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas aparat penegak hukum yang semestinya melindungi hak-hak korban. (*)

Berita Terkait

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 135,9 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Cahaya Iman Satgas Yonif 521/DY Bagikan Alkitab untuk Warga Distrik Apalapsili

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Tasyakuran Naik Pangkat Satgas Yonif 521 Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 08:26 WIB

Pekerja Proyek di Yahukimo Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diserang 15 OTK

Sabtu, 20 September 2025 - 08:14 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Tewas Ditembak OTK, Polisi Duga KKB Terlibat

Sabtu, 20 September 2025 - 07:19 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 521/DY Gelar Gotong Royong Bersama Warga Distrik Eragayam

Kamis, 18 September 2025 - 08:41 WIB

TNI-Polri Evakuasi 6 Personel Kopassus Terkepung di Yalimo, 3 Luka Parah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Rasa Asih Satgas Yonif 521/DY Binter Terbatas di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Pangdam Kasuari Pimpin HUT Ke 80 Kemerdekaan RI “TNI Prima, Garda Terdepan Mendukung Astacita Guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB