PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

baraNews

Sabtu, 12 April 2025 - 22:51 WIB

503,647 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebuah kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengemuka di Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya. Martina, mantan staf Prayer Ministry gereja tersebut, dipecat secara sepihak pada 1 Maret 2025 tanpa pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini terungkap dalam surat somasi yang dilayangkan oleh JEP Lawfirm & Partner kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, Bapak Caled Natanieliem, cq. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa).

Surat PHK yang dikeluarkan Yayasan Gereja Mawar Sharon (No.001/SDM-GMS/WAG/11/25) tertanggal 28 Februari 2025, menuduh Martina meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menggunakan data mereka tanpa izin untuk pinjaman online. Namun, menurut JEP Lawfirm & Partner, alasan pemecatan tersebut tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.

Pihak pengacara klien, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dkk, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Gereja Mawar Sharon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya kontrak kerja: Martina bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.

2. Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: Martina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

3. Gaji di bawah UMP Surabaya: Gaji yang diterima Martina diduga di bawah Upah Minimum Kota Surabaya, sebuah pelanggaran yang merugikan pekerja.

4. PHK tanpa pesangon dan hak-hak lainnya: Pemecatan dilakukan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

5. Proses pemecatan yang tidak sesuai prosedur: Martina hanya menerima teguran lisan tanpa adanya peringatan tertulis yang jelas dan tahapan yang sesuai prosedur.

“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.” Ulasnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025)

Pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan lembaga keagamaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Martina dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Yayasan Gereja Mawar Sharon tidak merespon somasi tersebut secara konstruktif.

Laporan: Jalal dan tim media investigasi

Berita Terkait

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Laporan Polisi Terhadap Oknum Pengacara Ditengarai Tipu Gelap Masyarakat 520 Juta, Proses Hukum Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya 
FAME DPW Jatim Gelar “FAME Berbagi” Serentak di Malang, Blitar, Nganjuk, dan Bojonegoro
Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:19 WIB

PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres

Selasa, 3 November 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Tiga Pejabat Polri: YLBHI-LBH Bandar Lampung, Momentum Reformasi Kepolisian

Selasa, 3 November 2026 - 19:11 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Selasa, 3 November 2026 - 19:02 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kedelapan Prabowo Jadi Momentum Kurangi Pengaruh Luar dan Perbaiki Pemerintahan

Selasa, 3 November 2026 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo Jadi Korban Penyadapan Sejak Dua Bulan Menjabat, Menko Kumham Imipas Tegaskan Penyidikan Tetap di Polri

Selasa, 3 November 2026 - 18:38 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

JABODETABEK

Remaja Korban Pembakaran Neneknya di Depok Meninggal Dunia

Minggu, 8 Nov 2026 - 17:55 WIB