Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima

baraNews

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:45 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Penilaian pelayanan birokrasi yang baik berguna untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat demi membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Berikut beberapa prinsip pelayanan birokrasi yang baik:

Pertama, prosedur yang Jelas dan Mudah. Pelayanan harus memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Kedua, waktu Pelayanan yang Tepat Pelayanan harus diselesaikan dalam waktu yang tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Ketiga, biaya yang Jelas dan Transparan.Biaya pelayanan harus jelas, transparan, dan tidak ada biaya tambahan yang tidak perlu.

Keempat, sikap yang Ramah dan Profesional. Petugas pelayanan harus memiliki sikap yang ramah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, Akurasi dan Kualitas Pelayanan. Pelayanan harus akurat dan memiliki kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-enam, Sistem Pengaduan yang Efektif: Pelayanan harus memiliki sistem pengaduan yang efektif untuk menangani keluhan dan masalah masyarakat.Ketujuh,Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan. Pelayanan harus terus ditingkatkan dan diinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Apabila birokrasi menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas niscaya npelayanan birokrasi dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.” Ungkap praktisi hukum Suta Widhya, S.H. pada Rabu(14/8) pagi di Surabaya.

Menurut pengakuan Suta, Pengadilan Negeri (PN) Sanggau telah memberikan pelayanannya yang baik kepada masyarakat dalam mencari keadilan.Ia merasakan itu saat keterbatasan waktu dan ruang namun masih dilayani dengan baik.

“Permintaan data yang kami serahkan pada Jumat (25/7) siang mereka kirim ulang saat kami butuhkan di Surabaya ini hari. Artinya, pelayanan PTSP dari Pengadilan Negeri Sanggau,Kalimantan Barat responsif kepada kebutuhan masyarakat yang meminta tolong, ” Jelas Suta yang juga Kuasa Hukum dari Ismail atas perkara gugatan sederhana terhadap PT. G yang jelas telah melanggar hukum.

Dirinya mengakui beberapa contoh upaya PTSP PN Sanggau dalam memberikan pelayanan prima:
– Pemberian Informasi: PN Sanggau menyediakan situs web untuk penyebaran informasi tentang putusan dan tugas serta fungsi pengadilan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

– Pelayanan Prima: PN Sanggau bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau untuk memberikan pelatihan Pelayanan PRIMA (Service Excellent) kepada seluruh petugas PTSP, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
– Kegiatan Sosial: PN Sanggau juga melakukan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada panti asuhan, berbagi takjil kepada masyarakat, dan buka puasa bersama keluarga besar PN Sanggau serta pensiunan PN Sanggau.
– Peningkatan Pelayanan: Meskipun pelayanan sudah baik, PN Sanggau terus berupaya meningkatkan pelayanannya dengan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang syarat-syarat berperkara dan membuat daftar jenis-jenis perkara yang dapat dibantu.

” Kami merasa PN Sanggau menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam persidangan apapun hasilnya, bila ada celah melanjutkan apa yang telah digugat dan divonis oleh hakim, maka kami akan tempuh. Nah, saat ini selain mengajukan keberatan atas vonis hakim Jumat (18/7) ternyata ada dugaan pemalsuan tandatangan oleh pihak PT. G. Kami sudah proses dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sekayam, Sanggau, Kalbar.” Tutup Suta.

Berita Terkait

FAME DPW Jatim Gelar “FAME Berbagi” Serentak di Malang, Blitar, Nganjuk, dan Bojonegoro
Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan
Apa Tujuan PPATK Meminta Pemblokiran Rekening Bank?

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB