Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima

baraNews

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:45 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Penilaian pelayanan birokrasi yang baik berguna untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat demi membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Berikut beberapa prinsip pelayanan birokrasi yang baik:

Pertama, prosedur yang Jelas dan Mudah. Pelayanan harus memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Kedua, waktu Pelayanan yang Tepat Pelayanan harus diselesaikan dalam waktu yang tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Ketiga, biaya yang Jelas dan Transparan.Biaya pelayanan harus jelas, transparan, dan tidak ada biaya tambahan yang tidak perlu.

Keempat, sikap yang Ramah dan Profesional. Petugas pelayanan harus memiliki sikap yang ramah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, Akurasi dan Kualitas Pelayanan. Pelayanan harus akurat dan memiliki kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-enam, Sistem Pengaduan yang Efektif: Pelayanan harus memiliki sistem pengaduan yang efektif untuk menangani keluhan dan masalah masyarakat.Ketujuh,Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan. Pelayanan harus terus ditingkatkan dan diinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Apabila birokrasi menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas niscaya npelayanan birokrasi dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.” Ungkap praktisi hukum Suta Widhya, S.H. pada Rabu(14/8) pagi di Surabaya.

Menurut pengakuan Suta, Pengadilan Negeri (PN) Sanggau telah memberikan pelayanannya yang baik kepada masyarakat dalam mencari keadilan.Ia merasakan itu saat keterbatasan waktu dan ruang namun masih dilayani dengan baik.

“Permintaan data yang kami serahkan pada Jumat (25/7) siang mereka kirim ulang saat kami butuhkan di Surabaya ini hari. Artinya, pelayanan PTSP dari Pengadilan Negeri Sanggau,Kalimantan Barat responsif kepada kebutuhan masyarakat yang meminta tolong, ” Jelas Suta yang juga Kuasa Hukum dari Ismail atas perkara gugatan sederhana terhadap PT. G yang jelas telah melanggar hukum.

Dirinya mengakui beberapa contoh upaya PTSP PN Sanggau dalam memberikan pelayanan prima:
– Pemberian Informasi: PN Sanggau menyediakan situs web untuk penyebaran informasi tentang putusan dan tugas serta fungsi pengadilan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

– Pelayanan Prima: PN Sanggau bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau untuk memberikan pelatihan Pelayanan PRIMA (Service Excellent) kepada seluruh petugas PTSP, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
– Kegiatan Sosial: PN Sanggau juga melakukan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada panti asuhan, berbagi takjil kepada masyarakat, dan buka puasa bersama keluarga besar PN Sanggau serta pensiunan PN Sanggau.
– Peningkatan Pelayanan: Meskipun pelayanan sudah baik, PN Sanggau terus berupaya meningkatkan pelayanannya dengan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang syarat-syarat berperkara dan membuat daftar jenis-jenis perkara yang dapat dibantu.

” Kami merasa PN Sanggau menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam persidangan apapun hasilnya, bila ada celah melanjutkan apa yang telah digugat dan divonis oleh hakim, maka kami akan tempuh. Nah, saat ini selain mengajukan keberatan atas vonis hakim Jumat (18/7) ternyata ada dugaan pemalsuan tandatangan oleh pihak PT. G. Kami sudah proses dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sekayam, Sanggau, Kalbar.” Tutup Suta.

Berita Terkait

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Laporan Polisi Terhadap Oknum Pengacara Ditengarai Tipu Gelap Masyarakat 520 Juta, Proses Hukum Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya 
FAME DPW Jatim Gelar “FAME Berbagi” Serentak di Malang, Blitar, Nganjuk, dan Bojonegoro
Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terbaru