Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN

baraNews

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:12 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,13 Oktober 2025 |  Menanggapi isu yang berkembang terkait tuduhan dan framing di media sosial dan media massa terhadap Kepala Badan Gizi Nasional yang di arahkan oleh yang mengaku dirinya dari Aliansi Gizi Nasional Ahmad Yazid framing dengan narasi praktik nepotisme serta jual beli titik dapur di tubuh BGN dengan kalimat yang tidak berperikemanusiaan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar menyampaikan sikap tegas dan terbuka terhadap setiap upaya pengungkapan kebenaran. Ketua Umum DPP LPPI menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat serius dan berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun lembaga, jika tidak disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“ jika ada pihak yang menuding BGN melakukan nepotisme atau jual beli titik dapur, maka tunjukkan buktinya. Jangan hanya melempar opini liar tanpa dasar yang merusak reputasi orang maupun organisasi,” ujar Dedi Siregar Ketua Umum DPP LPPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar sama saja dengan fitnah, dan dapat berujung pada proses hukum jika terus digulirkan tanpa pertanggungjawaban.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu publik, serta menyalurkan informasi dan laporan melalui mekanisme yang sah dan institusi yang berwenang.

“Kami melihat BGN membuka pintu selebar-lebarnya kepada siapa pun yang memiliki data otentik untuk dilaporkan secara resmi.

Disisi lain kami mengecam terhadap upaya pembunuhan karakter yang tidak berdasar,” tambahnya. DPP LPPI tetap berkomitmen pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Publik meminta agar polisi dapat melakukan proses hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tuduhan keji dengan melontarkan pernyataan yang menyesatkan publik dan menyerang harkat dan martabat kepala BGN dan tim verifikator BGN dengan sebutan tidak pantas “jahanam iblis”,monyet dan tikus serta menuduh kantor MBG sebagai sarang tikus. Atas dasar itu maka kami menegaskan negara wajib bergerak dengan memberikan perlindungan hukum kepada prof Dadan Hindayana (Kepala BGN) yang merasa telah dirugikan akibat sebutan tersebut.Kritik itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ujar Dedi Siregar

Penyebutan ‘binatang’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” Seharusnya Ahmad Yazid dapat menjaga ucapannya. Apa yang disampaikan sangat tidak bijak, justru dapat berpotensi menyinggung perasaan jutaan para insan BGN yang terlibat di seluruh Indonesia,” Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat, martabat dan kehormatan. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, dan tidak boleh membiarkan fitnah dan kebohongan merusaknya” Seharusnya yang menyampaikan kritik tidak perlu gunakan kata-kata kotor dan kasar apalagi memfitnah. Kami meminta semua pihak untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum. Kata Dedi Siregar

Salam Hormat,
DPP LPPI
Dedi Siregar

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:31 WIB

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Gantarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Tinggi, 3 Motor dan 2 Ayam Diamankan.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:25 WIB

CAMAT KINDANG, PEMDES, BPD & POLSEK KINDANG TINJAU JEMBATAN DARURAT DI GARUNTUNGAN

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Berita Terbaru

Oplus_131072

REGIONAL

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Kamis, 25 Jun 2026 - 04:31 WIB