Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

baraNews

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga memunculkan persoalan serius dalam dunia pers.

Salah satu yang disoroti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah maraknya media yang mengaku legal, tetapi tidak memiliki badan hukum dan struktur perusahaan pers yang jelas.

Menurut SMSI, kondisi ini berbahaya karena bisa mencederai kredibilitas pers nasional dan menimbulkan praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik, Senin (20/4/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks itu, SMSI menegaskan bahwa pers bukan hanya soal keberanian menulis berita, tetapi juga soal etika dan legalitas kelembagaan.

Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menyampaikan bahwa pers yang kuat, harus berdiri di atas profesionalisme.

Ia menyebut, kebebasan pers harus dijaga melalui kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” kata Agus Kliwir.

Ia mengingatkan bahwa banyak pihak mengklaim sebagai media, namun tidak memiliki struktur perusahaan pers yang benar

Tidak ada penanggung jawab redaksi, tidak memiliki kantor jelas, bahkan tidak terdata dalam organisasi konstituen Dewan Pers.

Menurutnya, keberadaan media seperti itu dapat merusak tatanan pers yang selama ini dibangun melalui regulasi Dewan Pers.

“Lebih dari itu, kondisi ini dapat membuka peluang praktik pemerasan, intimidasi atau pencemaran profesi wartawan di mata masyarakat.

Agus Kliwir menambahkan, bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem pers yang profesional.

Dalam ranah media siber, SMSI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media digital, agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.

Dia juga menyoroti sikap lembaga publik, termasuk pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengadilan, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.

Menurutnya, kerjasama publikasi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak memiliki legalitas.

Sebab, hal itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan perusahaan pers yang sah dan profesional.

“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.

Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegas Agus Kliwir.

SMSI menilai bahwa penataan ini bukan upaya membatasi kebebasan pers, melainkan langkah memperkuat kualitas media. agar pers tetap dipercaya publik

Pers yang sehat adalah pers yang berani mengungkap kebenaran, namun tetap menjunjung tinggi etika serta legalitas kelembagaan.

Dengan demikian, SMSI berharap seluruh pihak, baik wartawan, perusahaan pers, maupun instansi negara dapat bersama-sama menjaga ekosistem pers

Agar kedepan tetap profesional, bertanggung jawab, dan menjadi pilar demokrasi yang kuat”, ungkap Agus Kliwi, Ketua Koordinator SMSI eks Karesidenan Pati.(red)

Berita Terkait

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Pasbar Gerak Cepat,15 Bagun Sekolah Terdampak dari program Revitalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 09:28 WIB

Sungai Batang Air Haji Keruh, di dunga kuat Akibat Tambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD dan Ketua Koni Resmikan PSLG Cup I Antar Jorong Lubuk Gadang

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Berita Terbaru