Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan

Arie black

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:29 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, Pekanbaru | Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Advokat Padil Saputra, resmi melaporkan akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa (17/2).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan ini berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video tersebut.

Bantahan Soal Narasi “Kabur”

Pernyataan “orangnya kabur” juga dibantah keras. Menurut kuasa hukum, pada saat kejadian kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.

“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.

Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar Narasi lain seperti:

“Pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)”

“Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”

disebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan. Tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana atas tuduhan tersebut.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.

Imbauan untuk Menghentikan Penyebaran Konten

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya meminta kepada pemilik akun serta kolega dan pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang menyudutkan, sampai adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.

Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

 

 

Laporan: Lek

Editor: Redaksi

Berita Terkait

M. Maliki Ucapkan Selamat Datang kepada Wapres, Harapkan Dampak Nyata bagi Pembangunan Rohil
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Bangko Tinjau Langsung Program Jagung di Pekaitan
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR
Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:44 WIB

TNI-Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:19 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:10 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Ngecor Tiang Jembatan Gantung Perintis Garuda di Kajang

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:10 WIB

Selamat Datang AKBP Stephanus Luckyto Kapolres Baru,Aktivis: Selesaikan PR yang Belum Tuntas di Bulukumba

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:58 WIB

Navigating Fair Go Casino’s layout feels surprisingly intuitive for new players

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:58 WIB

Test Post Created

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:45 WIB

Bonus ohne Einzahlung sofort sichern und direkt ins Spiel eintauchen

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:44 WIB

Test Post Created

Berita Terbaru