BARANEWS.com, Pekanbaru | Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Advokat Padil Saputra, resmi melaporkan akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa (17/2).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan ini berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, antara lain:
“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”
Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video tersebut.
Bantahan Soal Narasi “Kabur”
Pernyataan “orangnya kabur” juga dibantah keras. Menurut kuasa hukum, pada saat kejadian kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.
“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.
Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar Narasi lain seperti:
“Pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)”
“Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”
disebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan. Tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana atas tuduhan tersebut.
“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
Imbauan untuk Menghentikan Penyebaran Konten
Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya meminta kepada pemilik akun serta kolega dan pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang menyudutkan, sampai adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.
Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan: Lek
Editor: Redaksi
































