Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan

Arie black

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:29 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, Pekanbaru | Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Advokat Padil Saputra, resmi melaporkan akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa (17/2).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan ini berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video tersebut.

Bantahan Soal Narasi “Kabur”

Pernyataan “orangnya kabur” juga dibantah keras. Menurut kuasa hukum, pada saat kejadian kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.

“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.

Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar Narasi lain seperti:

“Pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)”

“Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”

disebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan. Tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana atas tuduhan tersebut.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.

Imbauan untuk Menghentikan Penyebaran Konten

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya meminta kepada pemilik akun serta kolega dan pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang menyudutkan, sampai adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.

Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

 

 

Laporan: Lek

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR
Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah
LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional
Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing
PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Sasaran Fisik TMMD Ke -127 Hampir Rampung, Penyelesaian Tinggal Menunggu Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

Memperingati Hari Pers Nasional, Ketua DPRD Pasaman Barat dapat kunjungan dari Wartawan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:30 WIB

Anggota DPRD jenguk korban tertarkam Buaya di Sungai Aur di RSUD Pasaman Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 01:30 WIB

Jelang Kunjungan Wasev, Pekerjaan Fisik TMMD Capai 70 Persen Lebih

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:37 WIB

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:48 WIB

Curhat di Media Sosial, Wakil Bupati Rohil Tuai Sorotan Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Patwal dan Penghinaan Oleh Anak Anggota DPRD Jakarta di Puncak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:04 WIB