PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM MITRA Riau, Martinus Zebua, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan nasional yang telah disampaikan sejak Juni 2025.
Menurut Martinus, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan jalan nasional yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau melalui Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Provinsi Riau pada periode 2022–2024.
Ia menyebutkan, salah satu paket pekerjaan yang dilaporkan adalah kegiatan preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim serta Simpang Batang–Simpang Terminal dan Batas Kota Dumai–Duri (kontrak tahun jamak/Myc) dengan nilai anggaran Rp136,02 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Mitra Abadi dengan nomor kontrak HK.02.03/Bb23-Wil 1.R2/2022/01.
Selain itu, terdapat pula pekerjaan rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp69,43 miliar yang dikerjakan oleh PT Chandra Cipta Sarana.
“Anggaran proyek-proyek ini cukup besar dan bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum. Namun berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk dari sisi mutu dan kualitas,” kata Martinus saat ditemui di Pekanbaru, Sabtu (20/12/2025).
Martinus menegaskan melalui pesan diterima Redaksi, pihaknya berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan nasional di wilayah Riau.
Ia juga menyatakan, pihaknya berencana kembali mendatangi Kejati Riau pada awal pekan depan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Apabila belum ada kejelasan proses hukum, LSM MITRA Riau mempertimbangkan untuk melanjutkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tetap berharap Kejati Riau telah bekerja sesuai prosedur dan laporan yang kami sampaikan diproses sebagaimana mestinya. Tujuan kami adalah mendorong penegakan hukum dan pengelolaan uang negara yang bertanggung jawab,” ujar Martinus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau maupun Kepala Satker Wilayah I Provinsi Riau belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
































