LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Arie black

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.NASIONAL.com, Kampar | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar terkait kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan APBD Kampar yang seharusnya volume panjang penanganan _+ 5 km ternyata progres dilapangan baru mencapai 3 km PHO cair 13 miliaran 2025 yang diduga fiktif.

Surat tersebut bernomor 02/KL/KF-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/XII/2025, tertanggal 16 Desember 2025, dilengkapi dengan lampiran foto lokasi, sebagai dasar klarifikasi atas pekerjaan yang disebut telah dilaksanakan di lapangan, Senin (22/12/2025).

Namun ironisnya, respon dari internal Dinas PUPR Kampar justru menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan jawaban substansi atas klarifikasi yang diminta, Kasubag PUPR Kampar diduga keliru memahami perbedaan antara permintaan dokumen dan surat klarifikasi, dengan mengarahkan surat tersebut ke jalur PPID/Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam balasan yang merujuk pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik, PUPR Kampar menyatakan bahwa permintaan informasi harus melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) di bawah Dinas Kominfo. Padahal, menurut LSM, surat yang disampaikan bukan permohonan informasi atau dokumen, melainkan klarifikasi dan konfirmasi kegiatan yang telah terlaksana.

LSM Nilai Plt Kadis dan Kasubag Tidak Pahami Tata Kelola Surat Dinas

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau secara tegas menuding Plt Kadis PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., yang baru beberapa minggu menjabat, diduga belum memahami tata cara surat-menyurat pemerintahan, khususnya perbedaan antara: permohonan dokumen publik, dan surat klarifikasi serta konfirmasi dari lembaga sosial kontrol.

Ia juga menyebut Kasubag PUPR Kampar, Renny, SH., MH., perlu kembali mempelajari tata kelola administrasi pemerintahan karena respons yang diberikan dinilai keliru secara administratif dan mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Kami bukan meminta dokumen kegiatan. Kami hanya melakukan fungsi sosial kontrol dengan mengajukan klarifikasi dan konfirmasi atas kegiatan yang diduga bermasalah di lapangan. Namun justru diarahkan ke PPID, seolah-olah kami memohon dokumen. Ini bentuk ketidak pahaman aturan,” tegas Sekretaris DPD LSM.

PPID Kampar Tegaskan Klarifikasi Bukan Ranah Mereka. 

Untuk memperjelas persoalan, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar pada Rabu, 17 Desember 2025. Hasilnya, Kabid PPID Kampar justru membantah arah surat tersebut.

“Klarifikasi dan konfirmasi bukan ranah kami, Pak. PPID hanya melayani permohonan dokumentasi publik, bukan surat klarifikasi dan konfirmasi. Ini kami duga pihak Kasubag yang tidak memahami isi surat Bapak,” ungkap Kabid PPID Kampar.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kesalahan penafsiran prosedur internal di lingkungan Dinas PUPR Kampar.

Plt Kadis PUPR: Sudah Sesuai SOP Pemerintah Kampar.

Sementara itu, pada Minggu, 21 Desember 2025, Ketua DPD LSM kembali melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., melalui pesan WhatsApp pribadi. Dalam keterangannya, Plt Kadis PUPR menegaskan bahwa langkah yang diambil jajarannya sudah sesuai SOP dan prosedur Pemerintah Kabupaten Kampar, di mana setiap surat klarifikasi dan konfirmasi harus melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun pernyataan tersebut justru dinilai kontradiktif dengan penjelasan PPID Kampar sendiri, sehingga memunculkan dugaan ketidak sinkronan pemahaman regulasi antar pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.

LSM Desak Evaluasi Internal Dinas PUPR Kampar. 

Atas kejadian ini, DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau mendesak Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pemahaman regulasi pejabat di Dinas PUPR Kampar, agar fungsi sosial kontrol tidak dipersempit dan tidak dialihkan secara keliru.

LSM menegaskan, klarifikasi dan konfirmasi adalah bagian dari kontrol publik, bukan ancaman, dan seharusnya dijawab secara terbuka, profesional, serta bertanggung jawab. (Tim-red).

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

*Pelapor Surati Polda Riau Terkait Status Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba Desa Sukaramai Kampar*
M. Maliki Ucapkan Selamat Datang kepada Wapres, Harapkan Dampak Nyata bagi Pembangunan Rohil
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Bangko Tinjau Langsung Program Jagung di Pekaitan
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan
Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut
Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR
Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Gandeng Komunitas Pejuang Subuh, Polres Bulukumba Gelar Program Suling Kamtibmas.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Jaga Semangat Petani di Tengah Kemarau, Babinsa Bonto Tiro Bulukumba Gelar Komsos Bersama Para Petani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:24 WIB

BUPATI CIREBON RESMI BUKA PAMERAN KERIS , SAKETI GELAR “GUGAH GAMAN CIREBON 2026”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:18 WIB

DANDIM 1411/BULUKUMBA HADIRI PEMERIKSAAN KUALITAS DAN KESIAPAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN ALOKASI OKTOBER–DESEMBER 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:23 WIB

DANDIM 1411/BULUKUMBA HADIRI PEMERIKSAAN KUALITAS DAN KESIAPAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN ALOKASI OKTOBER–DESEMBER 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Polisi Peduli Kebersihan, Polres Bulukumba Gelar Jumat Bersih di Masjid Ibadul Makmur Taccorong

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Polemik Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Tenggara Seharga Rp 2,7 Miliar, Kabag Umum Klaim Sesuai Aturan di Tengah Standar Harga Regional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Perkembangan Kasus Kematian AN di Kajang, Penyidik Tingkatkan Ke Tahap Sidik

Berita Terbaru