Diduga Pembukaan Kawasan Hutan Skala Besar di Parit Aman, Satgas PKH, Gakkum LHK dan Polres Rohil Diminta Jangan Tebang Pilih

Arie black

Senin, 20 Juli 2026 - 10:49 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com, ROHL– Dugaan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah alat berat jenis excavator diduga beroperasi di kawasan Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Senin (20/7/2026).

Lokasi yang diduga mengalami pembukaan lahan tersebut berada di sekitar titik koordinat 2.262758° LU, 100.810590° BT, sebagaimana tercantum dalam dokumentasi lapangan yang diambil pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 17.33 WIB.

Dari hasil pantauan visual, tampak hamparan lahan yang telah dibuka dalam luasan cukup besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah alat berat terlihat berada di lokasi

Berdasarkan informasi dari sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektare.

Ia menduga kawasan yang dibuka merupakan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang untuk memastikan status kawasan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung.

“Kami berharap aparat segera turun mengecek langsung ke lapangan. Jangan sampai kawasan hutan dibuka tanpa izin yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar dia.

Atas informasi tersebut, masyarakat meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Rokan Hilir, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum LHK, Satgas PKH maupun Polres Rokan Hilir terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pembukaan kawasan hutan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku perusakan kawasan hutan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Gakkum LHK, Satgas PKH, Polres Rokan Hilir, serta instansi terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, media akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Lek).

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semangat Baru di TK Negeri Pembina Ujung Bulu: Upacara Bendera dan Pembelajaran Mandiri Dimulai
Zul Komandan Dorong Revolusi Mental di Sekolah, Libatkan Ulama Cegah Narkoba dan Selamatkan Generasi Rohil
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Polres Bulukumba Terus Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar
Potret Kebersamaan Kapolres dan Kajari Bulukumba Saat Nobar Piala Dunia di Lapda.
Warga Minta Aparat Bertindak: Pantai Merpati Bulukumba Resahkan Pengunjung Karena Balap Liar
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Bus Bintang Utara Diduga Diserang di Ranto, Penumpang Alami Trauma

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Bangko Tinjau Langsung Program Jagung di Pekaitan

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:29 WIB

Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Berita Terbaru