Baranews.com, ROHL– Dugaan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah alat berat jenis excavator diduga beroperasi di kawasan Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Senin (20/7/2026).
Lokasi yang diduga mengalami pembukaan lahan tersebut berada di sekitar titik koordinat 2.262758° LU, 100.810590° BT, sebagaimana tercantum dalam dokumentasi lapangan yang diambil pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 17.33 WIB.
Dari hasil pantauan visual, tampak hamparan lahan yang telah dibuka dalam luasan cukup besar.
Sejumlah alat berat terlihat berada di lokasi
Berdasarkan informasi dari sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektare.
Ia menduga kawasan yang dibuka merupakan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang untuk memastikan status kawasan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung.
“Kami berharap aparat segera turun mengecek langsung ke lapangan. Jangan sampai kawasan hutan dibuka tanpa izin yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar dia.
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Rokan Hilir, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum LHK, Satgas PKH maupun Polres Rokan Hilir terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pembukaan kawasan hutan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku perusakan kawasan hutan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Gakkum LHK, Satgas PKH, Polres Rokan Hilir, serta instansi terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, media akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Lek).
Editor : Redaksi
































