Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial H alias Romo, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Bersama Romo, polisi juga mengamankan W, yang berperan sebagai penyedia uang palsu.
Keduanya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Selasa (16/9/2025), mengungkap modus Romo yang berdandan layaknya orang pintar untuk meyakinkan korban. Polisi menyita barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan lain yang dipakai dalam ritual.
“Di lokasi kami dapati beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias Romo ini dukun, seperti dupa, beras, dan lain sebagainya,” kata Bima.
Untuk memperkuat tipu dayanya, Romo menjanjikan korban uang dalam koper yang disebut akan berlipat ganda dalam dua sampai tiga hari. “Namun saat koper dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover,” jelas Bima.
Penggerebekan dilakukan Rabu (10/9/2025), setelah laporan korban masuk ke polisi. Dari lokasi, polisi menyita 88 lembar dolar AS dan 32 lembar rupiah palsu.
Hingga kini, enam orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugiannya variatif, dari Rp3,5 juta hingga Rp20 juta per korban,” ungkap Bima.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain maupun jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. (*)