55 Jerigen Miras Moke Disita, Polisi Cegah Peredaran Ilegal di NTT

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:01 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menyita sebanyak 55 jerigen minuman keras (miras) tradisional jenis Moke yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/9/2025), usai pemantauan ketat yang dilakukan anggota Subdit 1 di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Jerigen-jerigen tersebut masing-masing berisi 30 liter Moke dan dimuat dalam sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka. Polisi yang mencurigai kendaraan itu langsung melakukan pengintaian hingga truk berhenti untuk bongkar muatan di kawasan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi miras lokal yang sudah dikemas dan siap edar. Sopir truk berinisial Dedi (25) langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bersama sejumlah saksi di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan bahwa Moke dalam jumlah besar yang beredar tanpa pengawasan bisa berdampak serius bagi masyarakat.

“Miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardiyanto.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT. Polisi juga telah menetapkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran barang berbahaya tanpa informasi mengenai sifat atau kandungannya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dari bahaya miras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Kami akan terus lakukan pengawasan, namun peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda NTT dalam menjaga kamtibmas dan melindungi generasi muda dari ancaman miras ilegal di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru