Kupang – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menyita sebanyak 55 jerigen minuman keras (miras) tradisional jenis Moke yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/9/2025), usai pemantauan ketat yang dilakukan anggota Subdit 1 di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.
Jerigen-jerigen tersebut masing-masing berisi 30 liter Moke dan dimuat dalam sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka. Polisi yang mencurigai kendaraan itu langsung melakukan pengintaian hingga truk berhenti untuk bongkar muatan di kawasan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kupang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi miras lokal yang sudah dikemas dan siap edar. Sopir truk berinisial Dedi (25) langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bersama sejumlah saksi di lapangan.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan bahwa Moke dalam jumlah besar yang beredar tanpa pengawasan bisa berdampak serius bagi masyarakat.
“Miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardiyanto.
Saat ini barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT. Polisi juga telah menetapkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran barang berbahaya tanpa informasi mengenai sifat atau kandungannya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dari bahaya miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Kami akan terus lakukan pengawasan, namun peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda NTT dalam menjaga kamtibmas dan melindungi generasi muda dari ancaman miras ilegal di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
































