Serang – Pelarian panjang AM (49), pria yang jadi buron dalam kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling, akhirnya terhenti. Tim Ditreskrimum Polda Banten meringkus AM di sebuah perumahan di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025).
AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi mengungkap, pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi.
“Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno ditawari pembelian tanah kavling oleh tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (19/9/2025).
Dalam penawaran awal, AM menjanjikan sebidang tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan lokasi sesuai site plan. Harga yang ditawarkan Rp190 ribu per meter persegi dengan sistem cicilan selama 36 bulan. Miseno kemudian membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta.
Namun nahas, setelah pelunasan dilakukan, lahan yang dijanjikan tak pernah diserahkan. Lokasinya pun ternyata berbeda dan masih berupa hutan belantara. Parahnya lagi, dokumen peralihan hanya berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas tanah yang tidak sesuai.
“Modus ini digunakan tersangka terhadap ratusan orang,” jelas Kombes Dian.
Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang tertipu, baik yang masih dalam proses cicilan maupun yang sudah melunasi. Polda Banten pun kini menangani delapan laporan polisi terkait AM, dengan data sementara 73 konsumen mengalami kerugian total lebih dari Rp6 miliar.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 miliar, sementara di delapan laporan polisi awal saja tercatat kerugian Rp762 juta,” lanjut Dian.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Polisi juga mengimbau para korban lain untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal.
“Kami minta masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera datang dan membuat laporan. Ini supaya semua pihak bisa mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
































