DPO Penipuan Tanah di Serang Ditangkap, Sempat Kabur ke Yordania dan Arab Saudi

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pelarian panjang AM (49), pria yang jadi buron dalam kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling, akhirnya terhenti. Tim Ditreskrimum Polda Banten meringkus AM di sebuah perumahan di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025).

AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi mengungkap, pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi.

“Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno ditawari pembelian tanah kavling oleh tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penawaran awal, AM menjanjikan sebidang tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan lokasi sesuai site plan. Harga yang ditawarkan Rp190 ribu per meter persegi dengan sistem cicilan selama 36 bulan. Miseno kemudian membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta.

Namun nahas, setelah pelunasan dilakukan, lahan yang dijanjikan tak pernah diserahkan. Lokasinya pun ternyata berbeda dan masih berupa hutan belantara. Parahnya lagi, dokumen peralihan hanya berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas tanah yang tidak sesuai.

“Modus ini digunakan tersangka terhadap ratusan orang,” jelas Kombes Dian.

Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang tertipu, baik yang masih dalam proses cicilan maupun yang sudah melunasi. Polda Banten pun kini menangani delapan laporan polisi terkait AM, dengan data sementara 73 konsumen mengalami kerugian total lebih dari Rp6 miliar.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 miliar, sementara di delapan laporan polisi awal saja tercatat kerugian Rp762 juta,” lanjut Dian.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Polisi juga mengimbau para korban lain untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal.

“Kami minta masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera datang dan membuat laporan. Ini supaya semua pihak bisa mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru