DPO Penipuan Tanah di Serang Ditangkap, Sempat Kabur ke Yordania dan Arab Saudi

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pelarian panjang AM (49), pria yang jadi buron dalam kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling, akhirnya terhenti. Tim Ditreskrimum Polda Banten meringkus AM di sebuah perumahan di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025).

AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi mengungkap, pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi.

“Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno ditawari pembelian tanah kavling oleh tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penawaran awal, AM menjanjikan sebidang tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan lokasi sesuai site plan. Harga yang ditawarkan Rp190 ribu per meter persegi dengan sistem cicilan selama 36 bulan. Miseno kemudian membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta.

Namun nahas, setelah pelunasan dilakukan, lahan yang dijanjikan tak pernah diserahkan. Lokasinya pun ternyata berbeda dan masih berupa hutan belantara. Parahnya lagi, dokumen peralihan hanya berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas tanah yang tidak sesuai.

“Modus ini digunakan tersangka terhadap ratusan orang,” jelas Kombes Dian.

Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang tertipu, baik yang masih dalam proses cicilan maupun yang sudah melunasi. Polda Banten pun kini menangani delapan laporan polisi terkait AM, dengan data sementara 73 konsumen mengalami kerugian total lebih dari Rp6 miliar.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 miliar, sementara di delapan laporan polisi awal saja tercatat kerugian Rp762 juta,” lanjut Dian.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Polisi juga mengimbau para korban lain untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal.

“Kami minta masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera datang dan membuat laporan. Ini supaya semua pihak bisa mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB