Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap, 21 Kg Disita

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:57 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis dan menangkap 9 orang tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami amankan dua orang di Gading Serpong, dan saat itu kami mendapati 64 gram tembakau sintetis,” kata Kapolres dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang pelaku berinisial AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

“Kami langsung kembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap lagi tiga orang di Sleman, Jawa Tengah. Inisialnya MR, LR, dan BN,” katanya.

Dari penangkapan di Sleman itulah, petugas mendapat informasi penting mengenai lokasi produksi tembakau sintetis. Hasil penyelidikan mengarah ke Apartemen Pollux Chadstone di wilayah Cikarang, Bekasi.

“Di lokasi itu kami menemukan bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Tempat itu dijadikan sebagai laboratorium rumahan untuk memproduksi narkotika,” jelas AKBP Victor.

Para pelaku diketahui tergabung dalam satu jaringan yang aktif menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Sasarannya adalah wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita dari seluruh pengungkapan ini mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tambahnya.

Sembilan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat yang memiliki peran masing-masing, mulai dari peracik, pengemas, hingga pengedar. Mereka mengaku memasarkan barang haram itu secara online dan memakai sistem tempel untuk transaksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin canggih memanfaatkan teknologi dan media sosial. Penyelidikan terhadap jaringan ini pun masih terus dikembangkan.

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
Terduga Curanmor di Kedai Tuak, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Puluhan Sepeda Motor
Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Berita Terbaru