Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

baraNews

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:13 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penyidik Asisten Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka berinisial MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga 2023, ditahan sebagai tahanan titipan penyidik di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini menjadikan MTR sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan resmi, penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022. Nilai kontrak awal proyek adalah Rp9,66 miliar dan kemudian meningkat mendekati Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO). Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap.

Namun hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa pekerjaan dilakukan guna mencairkan seluruh dana proyek. Hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai sekitar Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AT, S.E., selaku konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara. Ketiganya telah lebih dulu ditahan dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT, disetorkan ke rekening resmi penyimpanan negara.

Tersangka MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aset yang dapat dipulihkan ke kas negara. {RED)

Berita Terkait

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Babinsa Tanah Kongkong dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Jalan Suprapto

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Penguatan Binter dan Mitigasi di Wilayah Koramil 1411-06/Bonto Tiro

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

PARVEZ VAPE STORE Hadir di Bulukumba: Surga Baru bagi Pecinta Vape di Jalan Samratulangi!”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Gerak Gerik Mencurigakan, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi, Satu Saset diamankan.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Berita Terbaru