TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penyidik Asisten Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tersangka berinisial MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga 2023, ditahan sebagai tahanan titipan penyidik di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini menjadikan MTR sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan resmi, penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022. Nilai kontrak awal proyek adalah Rp9,66 miliar dan kemudian meningkat mendekati Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO). Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap.
Namun hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa pekerjaan dilakukan guna mencairkan seluruh dana proyek. Hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai sekitar Rp9,08 miliar.
Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AT, S.E., selaku konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara. Ketiganya telah lebih dulu ditahan dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT, disetorkan ke rekening resmi penyimpanan negara.
Tersangka MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aset yang dapat dipulihkan ke kas negara. {RED)