Skenario Busuk Dibongkar: Pengacara dan Pejabat Dinas Muba Ditahan Terkait Korupsi Internet Desa Rp7 Miliar

baraNews

Senin, 2 Juni 2025 - 21:55 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa (internet desa) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terus bergulir dan menunjukkan babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Ridho alias MO, seorang pengacara, dan Muhzen alias MH, pejabat struktural aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba. Keduanya ditahan penyidik pidana khusus Kejati Sumsel setelah ditemukan cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam upaya menghalangi proses hukum.

Informasi ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers resmi, Senin, 2 Juni 2025. “Hari ini, kami menahan dua tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan internet desa pada Pemerintah Kabupaten Muba, anggaran tahun 2018–2023. Keduanya diduga melakukan perintangan penyidikan,” ujar Vanny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Ridho ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025. Sementara Muhzen ditetapkan sebagai tersangka melalui TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025, meskipun yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan proyek internet desa.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman penyidikan yang mengarah pada dugaan adanya rekayasa dalam upaya menutupi aliran dana hasil korupsi. “Keduanya menyusun skenario agar seolah-olah terdakwa lain, yakni Riduan dan Arif, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal, MH telah menerima fee dari proyek sebesar lebih dari Rp7 miliar,” tegas Umaryadi.

Kejaksaan juga mencium adanya manipulasi terkait dana sebesar Rp2,1 miliar yang dalam persidangan diklaim sebagai pembayaran alat berat. Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti adanya transaksi nyata atas pengadaan tersebut. Lebih jauh, pengacara Muhammad Ridho bahkan diduga turut mengondisikan sopir pribadinya, Ichsan Damanik, agar tidak mengungkap fakta bahwa dirinya pernah menyerahkan uang kepada MH.

“Ini jelas bentuk pengkondisian saksi. Upaya sistematis ini bertujuan untuk mengaburkan jalur uang dan melindungi pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan pemeriksaan dalam perkara korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam proyek pengadaan internet desa yang menggunakan anggaran tahun 2018 hingga 2023, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. (red)

Berita Terkait

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Suap Hakim Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Babinsa Tanah Kongkong dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Jalan Suprapto

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Penguatan Binter dan Mitigasi di Wilayah Koramil 1411-06/Bonto Tiro

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

PARVEZ VAPE STORE Hadir di Bulukumba: Surga Baru bagi Pecinta Vape di Jalan Samratulangi!”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Gerak Gerik Mencurigakan, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi, Satu Saset diamankan.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Berita Terbaru