Jayapura – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Rabu (28/5/2025), menjadi saksi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, tergantung pada peran dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung tertib dan dijaga ketat aparat keamanan, JPU Natalia Rahmma, SH, dan Muh Zulhan Tanjung, SH, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti otentik yang diajukan selama proses hukum berlangsung. Mereka menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keempat terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini merupakan aktor-aktor kunci dalam struktur organisasi PON Papua 2021. Mereka adalah Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, Recky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Theodorus Rumbiak yang menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan PON XX Papua 2021, namun disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan fiktif, markup anggaran, serta pengelolaan dana yang tidak akuntabel. JPU menyampaikan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi, yang saat ini menjadi fokus utama pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tindakan mereka dipandang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng semangat sportivitas dan persatuan yang menjadi ruh utama PON.
Tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing terdakwa bervariasi. Vera Parinussa dituntut 4 tahun penjara. Recky Douglas Ambrauw dituntut 2 tahun penjara. Theodorus Rumbiak dituntut 11 tahun penjara. Sementara Roy Letlora yang dinilai memiliki peran paling dominan dan strategis dalam pengelolaan dana dituntut hukuman paling berat, yakni 16 tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan faktor-faktor yang meringankan secara signifikan. Sebaliknya, tindakan mereka justru memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga dan program pemerintah.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 4 Juni 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Publik Papua, khususnya para pemerhati antikorupsi dan insan olahraga, kini menanti putusan akhir yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kasus ini menjadi ujian integritas sistem peradilan dalam menegakkan hukum di tengah maraknya praktik korupsi dalam proyek-proyek besar pemerintah.
“Tuntutan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas keterlibatan para terdakwa dalam korupsi yang telah merusak integritas penyelenggaraan olahraga nasional,” ujar JPU Natalia Rahmma kepada media usai sidang.
(RED)