PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

baraNews

Sabtu, 12 April 2025 - 22:51 WIB

502,345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebuah kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengemuka di Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya. Martina, mantan staf Prayer Ministry gereja tersebut, dipecat secara sepihak pada 1 Maret 2025 tanpa pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini terungkap dalam surat somasi yang dilayangkan oleh JEP Lawfirm & Partner kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, Bapak Caled Natanieliem, cq. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa).

Surat PHK yang dikeluarkan Yayasan Gereja Mawar Sharon (No.001/SDM-GMS/WAG/11/25) tertanggal 28 Februari 2025, menuduh Martina meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menggunakan data mereka tanpa izin untuk pinjaman online. Namun, menurut JEP Lawfirm & Partner, alasan pemecatan tersebut tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.

Pihak pengacara klien, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dkk, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Gereja Mawar Sharon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya kontrak kerja: Martina bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.

2. Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: Martina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

3. Gaji di bawah UMP Surabaya: Gaji yang diterima Martina diduga di bawah Upah Minimum Kota Surabaya, sebuah pelanggaran yang merugikan pekerja.

4. PHK tanpa pesangon dan hak-hak lainnya: Pemecatan dilakukan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

5. Proses pemecatan yang tidak sesuai prosedur: Martina hanya menerima teguran lisan tanpa adanya peringatan tertulis yang jelas dan tahapan yang sesuai prosedur.

“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.” Ulasnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025)

Pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan lembaga keagamaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Martina dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Yayasan Gereja Mawar Sharon tidak merespon somasi tersebut secara konstruktif.

Laporan: Jalal dan tim media investigasi

Berita Terkait

Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan
Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima
Apa Tujuan PPATK Meminta Pemblokiran Rekening Bank?

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Warga Desa Torete Hentikan Aktivitas PT TAS, Protes Penggusuran Lahan Tanpa Izin

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:02 WIB

BPRN Pandai Sikek Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Eka Putra, SE., MM

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Berita Terbaru