Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hukuman terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, diperberat dari tujuh menjadi sembilan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Azam dalam kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit. Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025. Hakim menyatakan pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Azam layak diperberat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara dan denda, Azam diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun. Hakim menegaskan uang pengganti itu merupakan “uang pengertian” yang diminta Azam kepada para kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Mengingat dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp11,7 miliar, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Hakim membeberkan Azam memanfaatkan uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan. Ia juga memasukkan 137 korban fiktif dalam putusan dengan memanipulasi dokumen. “Terdakwa berinisiatif mencari keuntungan finansial dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu atau uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa,” jelas hakim.

Azam bahkan menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakarta Barat, untuk kemudian digunakan membiayai berbagai pembelian pribadi.

Sebelumnya, Azam divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa dan merugikan para korban investasi bodong Fahrenheit. PT DKI Jakarta menilai perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas aparat penegak hukum yang semestinya melindungi hak-hak korban. (*)

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Malaysia Klaim Dapat Izin Masuki Wilayah Udara Indonesia untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Pesawat Amfibi Malaysia Bantu Padamkan Karhutla di Sumatera, Angkut 6.000 Liter Air dalam 12 Detik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Ketua Umum Projo Singgung Kemungkinan Percepatan Pemilu di Hadapan Presiden Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Gerindra Izinkan Kader Kelola Dapur MBG, PDIP Justru Melarang Kader Terlibat SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Siap Demo DPR Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penangkapan Aktivis Pati, Tegaskan Koordinasi Perizinan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Demonstrasi di Jakarta

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:05 WIB