RIAU – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Presiden menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak mana pun, termasuk korporasi, yang secara sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebagai bentuk sanksi administratif yang paling berat, Presiden memerintahkan untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar ancaman, melainkan komitmen serius pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kesehatan serta ekonomi akibat bencana asap.
Untuk merealisasikan instruksi tersebut, Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, serta tim intelijen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap setiap perusahaan yang dicurigai menjadi aktor di balik pembakaran lahan. Penindakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal dalam pengelolaan lahan.
Selain pendekatan represif melalui penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya langkah preventif yang bersifat edukatif. Presiden mendorong agar upaya pencegahan karhutla dimulai dari tingkat paling dasar, yaitu desa. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki risiko tinggi bagi keselamatan publik. Edukasi intensif dinilai krusial untuk membangun kesadaran kolektif agar praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan bagi masyarakat maupun pihak korporasi di lapangan. (*)
































