Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

baraNews

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam praktik pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa menyebut, perbuatan Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp622,09 miliar. Nilai besar tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dua tahun terakhir.

Dakwaan terhadap Yaqut terkait keputusan sepihak yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian itu dinilai jaksa bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan alokasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuota haji khusus tersebut, menurut jaksa, diisi dengan mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Cara tersebut disebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dan diduga dilakukan atas permintaan kelompok asosiasi penyelenggara haji khusus.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menuding Yaqut memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,2 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan. Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga diduga menikmati keuntungan mencapai USD5,23 juta dan Rp330 juta. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi Kesthuri dan Maktour, serta 313 PIHK turut disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp478,17 miliar.

Jaksa memaparkan skema penyimpangan yang terjadi bukan hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompok, namun juga mengalihkan sebagian hasil keuangan dugaan korupsi untuk kepentingan mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun 2024. Dalam berkas dakwaan, disampaikan adanya uang sebesar USD1 juta yang disiapkan melalui staf khusus untuk mempengaruhi hasil pembahasan di parlemen.

Atas semua perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor penyelenggaraan haji yang selama ini diwarnai banyak isu tata kelola dan kepentingan politik. Jaksa memastikan, semua fakta persidangan akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai tanggung jawab pidana Yaqut dan seluruh pihak terkait dalam kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

SPBU Kompak Panipahan Tak Kunjung Beroperasi, PT Bumi Rokan Sejahtera Masih Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Babinsa Desa Ara Dampingi Pemasangan CCTV KDKMP untuk Tingkatkan Keamanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Berita Terbaru