Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

baraNews

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam praktik pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa menyebut, perbuatan Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp622,09 miliar. Nilai besar tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dua tahun terakhir.

Dakwaan terhadap Yaqut terkait keputusan sepihak yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian itu dinilai jaksa bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan alokasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuota haji khusus tersebut, menurut jaksa, diisi dengan mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Cara tersebut disebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dan diduga dilakukan atas permintaan kelompok asosiasi penyelenggara haji khusus.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menuding Yaqut memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,2 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan. Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga diduga menikmati keuntungan mencapai USD5,23 juta dan Rp330 juta. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi Kesthuri dan Maktour, serta 313 PIHK turut disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp478,17 miliar.

Jaksa memaparkan skema penyimpangan yang terjadi bukan hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompok, namun juga mengalihkan sebagian hasil keuangan dugaan korupsi untuk kepentingan mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun 2024. Dalam berkas dakwaan, disampaikan adanya uang sebesar USD1 juta yang disiapkan melalui staf khusus untuk mempengaruhi hasil pembahasan di parlemen.

Atas semua perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor penyelenggaraan haji yang selama ini diwarnai banyak isu tata kelola dan kepentingan politik. Jaksa memastikan, semua fakta persidangan akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai tanggung jawab pidana Yaqut dan seluruh pihak terkait dalam kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya. (*)

Berita Terkait

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global
Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru