Bisakah DPR Bubar?

baraNews

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:59 WIB

50526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pertanyaan mengenai kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan kerap muncul di tengah kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat. Namun secara hukum dan politik, DPR tidak bisa begitu saja dibubarkan karena keberadaannya dijamin langsung oleh UUD 1945, khususnya pasal 19 sampai pasal 22B, yang menegaskan posisi DPR sebagai salah satu lembaga negara utama dalam sistem presidensial.

Sejarah Indonesia mencatat, Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959. Tindakan ini dilakukan setelah Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Pada 1960, DPR tersebut resmi dibubarkan dan diganti dengan DPR Gotong Royong, yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Situasi berbeda terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Gus Dur mengeluarkan maklumat yang berisi pembekuan DPR/MPR dan rencana pemilu cepat, namun langkah tersebut ditentang dan dianggap inkonstitusional. MPR kemudian menggelar sidang istimewa dan memakzulkan dirinya pada hari yang sama.

Pasca reformasi, melalui amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan berubah signifikan. Pasal 7C menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR. Jika ingin mengubah keberadaan DPR, hal itu hanya bisa dilakukan lewat amandemen konstitusi. Mekanisme ini harus diputuskan dalam sidang MPR, yang ironisnya di dalamnya juga terdapat anggota DPR itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar menilai wacana pembubaran DPR lebih sering muncul sebagai simbol frustrasi publik, bukan sebagai agenda konstitusional yang realistis. Tanpa DPR, sistem presidensial akan kehilangan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Hal itu berisiko melahirkan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden yang berbahaya bagi demokrasi.

Karena itu, langkah yang lebih rasional bukan membubarkan DPR, melainkan mendorong reformasi lembaga perwakilan tersebut. Perbaikan kualitas partai politik, transparansi kerja DPR, dan kesadaran pemilih dalam menentukan wakilnya dinilai lebih penting demi memperkuat demokrasi ketimbang menghapus lembaga yang menjadi salah satu pilar konstitusi negara. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB