BARA NEWS-BULUKUMBA
— Proses konstatering atau pemeriksaan fisik objek sengketa tanah di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, telah rampung. Selanjutnya, pihak terkait menunggu hasil pengukuran teknis BPN berupa luas, batas, posisi, dan Peta Bidang Tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri Pengadilan Negeri Bulukumba, BPN, Pemerintah Desa Bira, kepolisian, serta para pihak. Proses berlangsung tertib dengan pengamanan aparat.
Kuasa hukum Hj. Malawati Marling, Marling, S.Sos., S.H., M.H., turut mengawal pemeriksaan agar sesuai putusan, dokumen pertanahan, dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan mengenai titik objek yang ditunjukkan pihak Syamsuddin. Titik tersebut berada di sekitar tengah kamar mandi, meski di belakangnya terdapat pagar dengan pondasi yang tampak sebagai batas fisik.
“Kalau pagar sudah jelas menjadi batas, mengapa titik ditunjukkan di tengah kamar mandi? Kami khawatir hasil pengukuran menjadi melebar dan tidak sesuai putusan,” ujar salah seorang warga.
Marling menegaskan, pihaknya tidak mengintervensi kewenangan pengadilan maupun BPN, melainkan memastikan objek perkara diverifikasi secara objektif.
“Yang kami kawal adalah kepastian objek. Jangan sampai objek yang diukur berbeda dengan objek dalam perkara dan putusan. Hukum harus berdiri di atas data dan fakta,” tegasnya.
Ia menyatakan akan menunggu hasil pengukuran BPN sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil tersebut diharapkan memperjelas luas, batas, posisi, dan kedudukan objek sengketa sebagai dasar proses berikutnya di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Pewarta Basri

































