Apa Tujuan PPATK Meminta Pemblokiran Rekening Bank?

baraNews

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:38 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya — Pemblokiran rekening bank merupakan langkah yang sering dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membekukan sementara atau permanen akses terhadap rekening nasabah. Namun, langkah ini bukan tanpa alasan dan memiliki tujuan strategis, terutama ketika berkaitan dengan upaya pencegahan tindak kejahatan keuangan.

Menurut praktisi hukum Suta Widhya, S.H., pemblokiran rekening bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, atas tuntutan hukum dari pihak berwajib atau pengadilan terkait dugaan tindak pidana atau sengketa keuangan. Kedua, adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang atau penipuan. Ketiga, adanya permintaan dari otoritas seperti pajak atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keempat, laporan kehilangan atau pencurian dokumen rekening oleh nasabah.

“Jika rekening Anda diblokir, segera hubungi bank untuk mengetahui alasan dan prosedur membuka blokir. Persiapkan dokumen identitas yang diperlukan dan ikuti aturan yang berlaku,” ujar Suta dalam wawancara, Senin (11/8) sore di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Suta menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK, terutama terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant, dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Adapun tujuan utama pemblokiran rekening oleh PPATK adalah mencegah pencucian uang yang berasal dari kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan pendanaan terorisme. Selain itu, pemblokiran juga dimaksudkan untuk menghentikan praktik jual beli rekening yang sering dipakai dalam kegiatan ilegal, seperti judi online.

“Pemblokiran rekening juga bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Suta.

Meski demikian, PPATK memastikan pemblokiran rekening tidak akan mempengaruhi hak nasabah atas dana yang tersimpan. Nasabah tetap dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui bank terkait atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

Bagi nasabah yang terdampak, langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Suta mengingatkan, tindakan pemblokiran harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kepanikan yang dapat berdampak sosial serius. “Bila dilakukan serampangan, niscaya timbul gejolak. Bagaimana bila timbul rush? Pemerintah bisa jatuh seperti tahun 1998 lalu,” tutupnya.

Nasabah dianjurkan untuk selalu memantau aktivitas rekening dan segera melaporkan transaksi yang mencurigakan guna menghindari pemblokiran yang tidak diinginkan. (*)

Berita Terkait

Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan
Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Di Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:49 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Alex A. Putra: HUT ke-80 TNI Jadi Momentum Pembaruan dan Profesionalitas

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB