Surabaya — Pemblokiran rekening bank merupakan langkah yang sering dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membekukan sementara atau permanen akses terhadap rekening nasabah. Namun, langkah ini bukan tanpa alasan dan memiliki tujuan strategis, terutama ketika berkaitan dengan upaya pencegahan tindak kejahatan keuangan.
Menurut praktisi hukum Suta Widhya, S.H., pemblokiran rekening bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, atas tuntutan hukum dari pihak berwajib atau pengadilan terkait dugaan tindak pidana atau sengketa keuangan. Kedua, adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang atau penipuan. Ketiga, adanya permintaan dari otoritas seperti pajak atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keempat, laporan kehilangan atau pencurian dokumen rekening oleh nasabah.
“Jika rekening Anda diblokir, segera hubungi bank untuk mengetahui alasan dan prosedur membuka blokir. Persiapkan dokumen identitas yang diperlukan dan ikuti aturan yang berlaku,” ujar Suta dalam wawancara, Senin (11/8) sore di Surabaya.
Lebih lanjut, Suta menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK, terutama terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant, dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Adapun tujuan utama pemblokiran rekening oleh PPATK adalah mencegah pencucian uang yang berasal dari kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan pendanaan terorisme. Selain itu, pemblokiran juga dimaksudkan untuk menghentikan praktik jual beli rekening yang sering dipakai dalam kegiatan ilegal, seperti judi online.
“Pemblokiran rekening juga bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Suta.
Meski demikian, PPATK memastikan pemblokiran rekening tidak akan mempengaruhi hak nasabah atas dana yang tersimpan. Nasabah tetap dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui bank terkait atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Bagi nasabah yang terdampak, langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Suta mengingatkan, tindakan pemblokiran harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kepanikan yang dapat berdampak sosial serius. “Bila dilakukan serampangan, niscaya timbul gejolak. Bagaimana bila timbul rush? Pemerintah bisa jatuh seperti tahun 1998 lalu,” tutupnya.
Nasabah dianjurkan untuk selalu memantau aktivitas rekening dan segera melaporkan transaksi yang mencurigakan guna menghindari pemblokiran yang tidak diinginkan. (*)