Badung — Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan. Sebanyak 48 bangunan akomodasi, termasuk Vila Morabito Art Cliff di Desa Pecatu dan Hotel Step Up di Desa Jimbaran, mulai dibongkar secara resmi pada Senin pagi (21/7/2025), sekitar pukul 08.30 WITA. Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta alias Adi Arnawa, serta dihadiri Ketua DPRD Bali, Dewa Nyoman Mahayadnya.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan DPRD Bali pada Januari 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan penting terkait pembangunan zona pesisir dan pengelolaan lingkungan. Pelanggaran yang dilakukan antara lain pembangunan melebihi batas ketinggian 15 meter, pemanfaatan tanah negara tanpa izin untuk kepentingan komersial, serta kerusakan pada kontur tebing alam.
Secara khusus, Hotel Step Up disebut melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk memotong tebing yang berfungsi sebagai penyangga kawasan terbuka hijau, melakukan reklamasi pantai tanpa seizin pemerintah, serta mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai—zona yang secara hukum harus bebas dari bangunan untuk melindungi ekosistem pesisir dan menjaga keselamatan kawasan dari bencana.
Bupati Badung Adi Arnawa telah menerbitkan surat perintah pembongkaran pada 15 Juli 2025, ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Surat tersebut menjadi dasar hukum dimulainya aksi penertiban fisik oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung yang turut dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung turut mengerahkan sejumlah alat berat guna mempercepat proses pembongkaran yang direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan Pantai Bingin dari tekanan masif pembangunan ilegal yang dinilai telah merusak daya dukung lingkungan serta mengganggu tata kelola wilayah yang berkelanjutan.
Dalam seremoni simbolik pembongkaran, Gubernur Wayan Koster dan Bupati Adi Arnawa secara bergantian memukul pintu salah satu vila menggunakan martil besi sebagai tanda dimulainya pembongkaran. Di hadapan awak media dan masyarakat yang hadir, Gubernur Koster menegaskan bahwa penegakan hukum tata ruang bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga demi menjaga kelestarian alam Bali yang menjadi basis utama sektor pariwisata dan kehidupan masyarakat.
“Bali tidak anti investasi, tapi kita ingin investasi yang tertib dan selaras dengan tata ruang, lingkungan, dan budaya lokal. Kita tidak bisa membiarkan keserakahan mengorbankan alam Bali,” tegas Gubernur Koster.
Tindakan ini disambut dengan beragam reaksi. Sebagian masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik upaya penegakan hukum yang dinilai sudah lama dinantikan. Namun, ada pula suara yang mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap proses perizinan yang selama ini berlangsung di kawasan pariwisata tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan akan terus memantau kawasan pesisir lainnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa. Aksi pembongkaran di Pantai Bingin menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pengembang agar mentaati seluruh regulasi yang berlaku, demi menjaga harmoni antara pembangunan dan kelestarian alam Pulau Dewata. (*)