BARA NEWS-BULUKUMBA
— Gerakan Intelektual Satu Komando kembali melontarkan sorotan tajam terhadap rencana pelaksanaan konstatering dalam Perkara Perdata Nomor 31 perdata G 2021 PN BLK yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
GISK menilai, proses tersebut berpotensi besar salah objek jika luas yang tertuang dalam amar putusan tidak dicantumkan dalam surat pelaksanaan kegiatan konstatering.
Andi Riyal, Ketua Umum GISK, menegaskan bahwa sebelum konstatering dilakukan, hal paling mendasar yang wajib dipastikan adalah berapa total keseluruhan luas tanah yang diklaim oleh Penggugat, serta berapa sisa luas yang sebenarnya menjadi objek sengketa sebagaimana tertuang dalam relaas gugatan.
GISK juga menyoroti bahwa penggugat mengklaim tanah seluas 2.775 meter persegi, sementara berdasarkan SPPT area tersebut hanya tercantum 2.475 meter persegi. Menurut GISK, klaim selisih 500 meter persegi ini tidak berdasar dan secara matematis berbeda dengan selisih real yang hanya 300 meter persegi.
Lebih lanjut, peninjauan sebelumnya disebut dilakukan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional maupun Pemerintah Desa, serta tanpa pengukuran resmi yang sah. GISK menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kesalahan objek (error in objecto) yang tidak bisa ditoleransi.
GISK mendesak agar segera dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap total luas objek milik Penggugat, dihitung secara pasti sisa luas yang menjadi objek sengketa sesuai relaas gugatan, melibatkan BPN Kabupaten Bulukumba dalam pengukuran resmi, menghadirkan Pemerintah Desa Bira untuk memastikan validitas data dan koordinat, melakukan pengukuran ulang secara sah terhadap objek 500 meter persegi sesuai putusan, menghentikan segala upaya yang mengarah pada objek milik pihak lain yang telah bersertifikat, dan menunda proses konstatering dan eksekusi hingga seluruh verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.
GISK juga memperingatkan bahwa jika konstatering tetap dilakukan tanpa dasar verifikasi yang sah, pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap melakukan perlawanan hukum, advokasi terbuka, hingga menggerakkan aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap potensi ketidakadilan.
“Hentikan Kekeliruan, Tegakkan Kebenaran!” GISK menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya menjaga agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah. Kasus ini pun menjadi perhatian serius dan dinilai berpotensi memicu polemik besar apabila tidak ditangani secara cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Narasumber.Andi Riyal
Pewarta. Basri































