Ijazah Diduga Ditahan Gara – Gara Rp900 Ribu, Ketum RPPAI Desak Ombudsman RI Turun

baraNews

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan penahanan ijazah siswa di SMPN 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang protes.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S. Agus Samudra yang akrab disapa Agus Kliwir hari ini mengecam keras praktik tersebut.

Agus Kliwir menyebut, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak mutlak siswa, setelah menyelesaikan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, jika benar ada penahanan ijazah karena tunggakan uang gedung sebesar Rp900 ribu, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan dasar di sekolah negeri.

Kasus ini mencuat, setelah seorang warga Desa Kebromo, Kecamatan Tayu, ia mengaku anaknya yang telah lulus dua tahun lalu

Belum mengambil ijazah, karena belum mampu melunasi biaya tersebut. “Sudah dua tahun ijazahnya tidak berani diambil karena merasa belum bayar uang gedung,” ungkap Agus Kliwir saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, sekolah negeri tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan administrasi.

Dia menegaskan, hak anak atas pendidikan dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan finansial keluarga.

Agus Kliwir mendesak Ombudsman Republik Indonesia baik pusat maupun Perwakilan Jawa Tengah, segera melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi ini.

“Kalau benar ada penahanan ijazah, karena uang gedung, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman harus turun,” kata Ketum RPPAI dengan nada tegas.

Sorotan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo kemaren turun langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi.

Langkah ini diapresiasi RPPAI sebagai bentuk pengawasan nyata terhadap layanan publik. Agus Kliwir turut meminta Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

Harus bersikap tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Ini soal hak anak dan citra pemerintahan. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Publik kini menanti kejelasan, apakah pendidikan negeri benar-benar bebas biaya atau masih menyisakan beban tersembunyi bagi masyarakat kecil.(red)

Berita Terkait

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:06 WIB

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terbaru