Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene, Sedang Dievaluasi

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:10 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene di jalan raya resmi dibekukan sementara. Keputusan ini diambil karena saat ini penggunaan alat tersebut sedang dalam tahap evaluasi internal.

“Pembekuan sementara sambil evaluasi,” kata Irjen Agus saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Agus, fungsi strobo dan sirene yang selama ini digunakan dalam pengawalan dinilai perlu ditertibkan. Ia menyebut bahwa hanya kendaraan dalam kondisi darurat yang seharusnya menggunakan peralatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawalannya tetap bisa. Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal,” ujarnya.

Meski pengawalan tetap dilakukan, suara khas sirene dan nyala strobo yang kerap menimbulkan kerisauan pengguna jalan akan dibatasi.

Agus pun mengimbau jajarannya untuk tidak sembarangan mengaktifkan rotator dan sirene. Menurutnya, jika tidak dalam situasi prioritas atau darurat, peralatan itu sebaiknya tidak digunakan.

“Rotator dan sirene ini bukan untuk gaya-gayaan. Ada aturannya, ada etikanya. Kita ingin hadirkan ketertiban berlalu lintas, bukan malah menambah keresahan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, permintaan evaluasi penggunaan sirene dan strobo mencuat setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait bunyi keras yang dinilai mengganggu, apalagi jika digunakan secara tidak sesuai kondisi.

Hingga kini, evaluasi masih berjalan dan akan diteruskan dengan penertiban internal serta sosialisasi ke publik.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB