Subdit lll Ditsiber Polda Metro Jaya Ringkus Penyebar Konten Pornografi Anak di Medsos

baraNews

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:46 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak. Satu pelaku berinisial CSH ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada (31/1) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarluaskan video dan foto anak-anak di media sosial telegram.

“Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi,” kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Ade Ary menyebut, pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.

“Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan, 3 rekening milik tersangka,” Ujar Kombes Pol. Ade ary.

Kasubdit 3 Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.

“Tersangka juga menjual konten-konten pornografi yang melibatkan anak di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @Anxxxx , ” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ribuan video dan foto yang berisi anak dibawah umur di delapan grup channel milik pelaku

“Tersangka memperjualbelikan foto dan video pornografi sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan peserta kurang lebih sekitar 500 akun atau member,” Ujar AKBP Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Alvin menyampaikan pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

“Tersangka yang tidak bekerja ini, menyebarluaskan video pornografi di media sosial miliknya untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar para orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di media sosial.

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan game, manipulasi prilaku, dan sebagainya yang setelah itu tersangka meminta anak-anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan,” Tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(nf/hn/nm)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 05:33 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN PAPUA

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:16 WIB

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Ahmad Risal Rayakan Ulang Tahun ke-49 .

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:26 WIB

Ultimatum PMII Bulukumba: Desak Polres Bertindak Tegas atas Maraknya Kasus Penipuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:12 WIB

Koramil 1411-07/Herlang Gelar Kerja Bakti Bersama Warga di Pesisir Pantai Ujung Bero

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil Bulukumpa Gandeng FKPPI dan PPM Gelar Patroli Kolaborasi, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:49 WIB

PENJELASAN Kolonel Daniel Manalu, Praka Amin Gugur Di Tembak KKB di Papua Barat, Senjata Dirampas

Berita Terbaru