Jakarta – Sengketa Pilkada Daerah 2024 di Timika Papua telah menetapkan hasil yang dari MK dengan profesional dan adil, team penggugat dan tergugat menunggu hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. Rabu, (06/02/2025).
Saleh Alhamid Juru kampanye Tergugat menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah menolak gugatan pemohon.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sudah tepat, apa yang sudah disampaikan oleh pemohon tidak sesuai realita yang ada dilapangan,” imbuhnya.
Saleh menambahkan sistem noken hanya berlaku di wilayah tertentu di Papua, sedang di Timika tidak menggunakan sistem Noken tersebut.
“Ada yang mereka persoalan terkait Noken, noken ini memang ada di Papua tapi kalo di Timika sistem noken tidak digunakan, itulah yang kenapa kami menang,” ungkapnya.
Dia menilai dalil pemohon tidak berdasarkan data dan aturan hukum yang ada di wilayah Timika Papua ia menilai sebagai permohonan yang fiktif.
“Itu permohonan yang fiktif,” jelasnya.
“Wilayah Timika Papua yang berlaku adalah sistem pemilu serentak secara demokrasi bukan pemilu secara noken, itu yang perlu kita ketahui,” katanya.
Ditambahkannya, keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan bagi pihak yang benar tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami yakin dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini sudah tepat dan bijak tanpa gangguan apapun dari pihak lain,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan dalam perkara ini MK memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang yang diajukan.
“Artinya MK memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang konkrit,” jelasnya.
Harapannya dalam penetapan ini sebagai pihak yang menang tetap rendah hati dan meminta kepada pihak yang menang dan yang kalah tetap bersatu untuk membangun Papua Tengah yang lebih baik.
“Yang menang hari ini semoga menjalankan tugas dengan baik untuk masyarakat, dan yang kalahpun jangan berkecil hati tetap bersatu kembali untuk membangun daerah kita yang lebih baik.” tutupnya.