Terkait Beredarnya Pemberitaan yang Menyudutkan Dirinya, Kepsek SMP Negeri 34 Pekanbaru Sri Tuti Wahyuni: Itu berita Hoax dan Tendensius

baraNews

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:12 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Adanya pemberitaan yang telah beredar luas di beberapa media online yang ada di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, yang memberitakan dugaan pungli sertifikasi guru di SMPN 34 Pekanbaru serta mengatakan ada sebuah rekaman arahan Kepsek untuk melakukan sebuah pungutan. Rabu (18/3/2026)

Terkait hal tersebut, Kepada awak media Kepsek SMPN 34 Pekanbaru, Sri Tuti Wahyuni, saat dikonfirmasi ulang dikantor Kepsek SMPN 34 Jalan Kartama, dengan tegas mengatakan bahwa pemberitaan tersebut merupakan berita Hoax dan terkesan tendensius.

” Itu semuanya tidak benar, kembali saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan pungutan kepada guru-guru, untuk pembayaran program sertifikasi guru”, ujar Yuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, Adanya rekaman suara yang disinyalir suara saya, disini kembali saya katakan bahwa itu bukan suara saya, karna sampai saat ini saya tidak pernah mendengar rekaman suara tersebut yang katanya dalam rekaman tersebut suara saya.

“Ini sebuah pembunuhan karakter yang ditujukan untuk saya, dan saya menyakini ada oknum salah satu guru disini yang menyebarkan informasi hoax ke oknum wartawan ataupun ke masyarakat luas, seharusnya oknum wartawan tersebut sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agar pemberitaan yang diterbitkannya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Saya sama sekali tidak pernah menunjuk salah satu guru sebagai kordinator untuk mengumpulkan dana tunjangan sertifikasi guru yang kemudian saya setorkan ke dinas pendidikan kota Pekanbaru, hal ini adalah sebuah fitnah keji yang ditujukan kepada saya, kata Yuni.

Secara logika, tunjangan profesi Program sertifikasi guru ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru dari pusat, bagaimana mungkin saya memotong nya, yang mana mekanisme penyaluran dana sertifikasi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan langsung ditransfer ke rekening guru penerima dan itu murni diluar kewenangan sekolah, pungkas Yuni

Terakhir Yuni menyampaikan, agar masyarakat luas dan rekan rekan awak media, agar kiranya lebih cerdas lagi dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.

Dengan adanya Klarifikasi ataupun hak jawab ini, saya berharap kedepannya tidak ada lagi pemberitaan serupa yang terbit, dan kalau kurang puas atas klarifikasi dari saya, maka kami akan membuka ruang kepada siapapun untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada saya, tutup Kepsek Yuni

(Tim)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Karya Bakti di Area Kantor Desa Apalapsili
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Semangat Gotong Royong, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Tahap II Masjid H. Aippon Asso di Distrik Walesi
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:06 WIB

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terbaru