Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

baraNews

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 24 April 2026 – Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menilai bahwa Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Ahmad Suangkupon telah tutup mata terhadap kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berpoligami tanpa izin yang sah sesuai dengan aturan hukum.

Dua nama ASN yang menjadi sorotan adalah Rizal Hamdani yang menjabat sebagai Kabag Umum Pemko Tanjungbalai, serta Budi Erwansyah Nasution yang menjadi Kasi Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Datuk Bandar. Rizal Hamdani diketahui memiliki istri pertama bernama Endang dan menjalin hubungan asmara gelap dengan Ayu Nurhaliza selama 7 tahun tanpa pernikahan sah, yang telah melahirkan seorang putra berusia 3 tahun. Sementara itu, Budi Erwansyah Nasution memiliki istri pertama Rini Susanti yang bekerja sebagai Guru SD Negeri, serta menjalin hubungan dengan Juliana tanpa pernikahan yang sah.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap ASN wajib menjaga integritas diri baik secara profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP No. 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Saat ini belum ada informasi bahwa kedua ASN tersebut telah memenuhi persyaratan izin poligami sesuai dengan ketentuan hukum.

Praktisi hukum Khairul Abdi Silalahi mengajukan permintaan agar Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Pemko Tanjungbalai segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada kedua ASN tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memberikan contoh bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum dan kode etik ASN.

Narasumber : Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H,M.H

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Gempar! Mayat pria tanpa busana ditemukan di hutan bakau, kondisi mengenaskan
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:36 WIB

Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh

Senin, 1 Juni 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Pasaman Barat bersama Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:29 WIB

Bupati Pasaman Barat meminta PKS Tidak menurunkan Harga TBS Secara Sepihak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Usai Pesta Sabu-Sabu, Empat Lelaki Diamankan Polisi di Kampung Cubadak Pasaman Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIB

Pemkab Pasaman Barat Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI Capaian WTP ke-10

Berita Terbaru