“Predator Seks” Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili

baraNews

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:24 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Kejaksaan Negeri Kota Kupang memastikan proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaarmadja, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Tersangka didakwa dalam kasus pidana berat berupa pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak, serta penyebaran konten asusila di media elektronik.

Pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan oleh penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum pada Selasa, 10 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka Fajar akan dijalankan secara objektif dan transparan. Penanganan ini menjadi prioritas karena kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejahatan luar biasa yang wajib ditindak tegas oleh negara.

Dalam perkara ini, tersangka Fajar diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana terhadap tiga anak, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun), dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Perbuatan dilakukan secara berulang di wilayah Kota Kupang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan relasi kuasa dan tipu daya untuk mengelabui korban, serta memanfaatkan posisi sosialnya untuk menciptakan rasa aman palsu. Bahkan dalam beberapa kasus, Fajar melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan korban anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa sebagian aksi cabul dan kekerasan seksual itu direkam oleh tersangka sendiri, lalu disebarkan ke situs gelap (dark web), yang kerap menjadi tempat distribusi konten ilegal bermuatan seksual. Kejahatan ini tidak hanya menyakiti fisik dan mental korban, tetapi juga berdampak luas secara sosial, serta menunjukkan adanya penyalahgunaan teknologi dan kekuasaan dalam bentuk paling ekstrem.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, termasuk Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 6 angka 3 dan Pasal 15 huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Tambahan lainnya adalah Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025. Menurut Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat ini jaksa sedang merampungkan berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan guna disidangkan secara terbuka. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi tersangka untuk menghindari pertanggungjawaban.

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok paling rentan dalam masyarakat. Kajati Zet Tadung Allo mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawasi proses hukum dan turut aktif dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya akuntabilitas di kalangan aparat penegak hukum dan urgensi evaluasi terhadap sistem internal institusi. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan menghapus impunitas terhadap pelaku kejahatan seksual, siapa pun dia dan apa pun jabatannya.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru