BANDAR LAMPUNG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah meneruskan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000 dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan hal ini melalui surat resmi bernomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.
Dalam surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa laporan DPP KAMPUD nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang berisi indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengadaan sapi, dilimpahkan kepada Kejari Lampung Timur. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis Kejaksaan RI tentang penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan terus mendukung dan mendampingi proses tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tetap menjalin koordinasi dengan Kejati Lampung maupun Kejari Lampung Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
“Kami memberikan dukungan kepada Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami siap mendampingi dalam rangka membongkar skandal dugaan korupsi proyek pengadaan sapi ini dan mengusutnya secara tuntas,” ujar Seno Aji, Minggu, 1 Juni 2025.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah meminta Kejati Lampung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sapi yang dibiayai APBD 2023. Seno Aji menyebut bahwa tindak pidana korupsi merupakan persoalan endemik yang mengancam kesejahteraan masyarakat serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi rakyat.
“Korupsi harus ditangani dengan langkah luar biasa. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti serius oleh Kejati Lampung. Kami mendorong peningkatan status laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk pemidanaan dan penyitaan aset hasil korupsi,” tegas Seno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan DPP KAMPUD saat ini masih dalam tahap telaah oleh tim Pidsus dan hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik.
Dalam laporannya, DPP KAMPUD menyebut bahwa modus operandi dugaan korupsi dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga mengatur perusahaan penyedia dalam sistem e-katalog sebelum proses pemilihan dilakukan. Diduga pula terjadi mark-up harga melalui pembentukan harga dan spesifikasi teknis yang menguntungkan pihak penyedia, sehingga memunculkan dugaan adanya pemberian “fee proyek” kepada pejabat pengguna anggaran.
Seno Aji menjelaskan bahwa sapi yang diadakan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan penyalurannya kepada kelompok ternak penerima manfaat terindikasi sarat kongkalikong. Bahkan, keberadaan sapi yang telah disalurkan pun tidak dapat dipastikan dan diduga telah diperjualbelikan, bekerja sama antara penerima manfaat dan pihak dinas.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah. Namun, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan bahwa laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas terhadap para pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) bila perlu, demi memastikan keadilan atas dugaan korupsi tersebut. (*)