Covid Sudah Pergi, Tapi Luka Hukum Masih Tinggal: Kisah Erna yang Terseret

KAPERWIL JAWA BARAT

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:21 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara-news.com || Bandung , 5 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Purwakarta, Erna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini digelar pada sore hari dalam suasana cukup tergesa karena di luar jam kerja.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El & Partner’s. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erna dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Erna membacakan sendiri pembelaannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu situasi darurat. Saya tidak memikirkan diri sendiri, apalagi untuk korupsi. Yang saya pikirkan hanya bagaimana menolong orang,” ujar Erna.

Ia menjelaskan bahwa rereongan—iuran sukarela dari pegawai puskesmas setelah menerima jasa pelayanan—digunakan untuk membayar tenaga sukarelawan karena anggaran resmi dari dinas belum tersedia.

“Itu iuran sukarela, tidak dipaksakan, tidak ada sanksi. Apakah itu salah?” lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Elya Kusuma Dewi, dalam pledoinya menegaskan bahwa rereongan bukanlah bentuk potongan gaji, melainkan kontribusi sukarela dari pegawai setelah menerima haknya secara penuh.

“Uang sudah diterima utuh. Setelah itu, mau dipakai untuk beli apa pun adalah hak masing-masing pegawai. Negara tidak bisa mengklaim itu lagi sebagai uang negara,” jelas Elya kepada wartawan usai sidang.

Ia menilai tuduhan korupsi terhadap rereongan tidak berdasar, dan justru mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap upaya pegawai dalam membantu negara di tengah krisis.

“Tenaga sukarelawan itu sangat dibutuhkan saat COVID-19. Rereongan itu bentuk solidaritas. Bukannya berterima kasih, malah dituduh korupsi.”

Sebelumnya, keluarga terdakwa juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Jawa Barat serta lembaga terkait, meminta keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik rereongan yang juga terjadi di banyak puskesmas, OPD, dan instansi lain di Purwakarta.

“Jika rereongan dianggap pelanggaran, maka seharusnya seluruh instansi yang melakukan hal serupa juga diperiksa,” tegas Elya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Red ***

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jalan Poros Manyampa Rusak Total, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Telinga: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Disebut Jadi Pemicu

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Ziarah Rombongan Warnai Peringatan HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin di Bulukumba

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:26 WIB

Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

Hipemarohi pekanbaru batalkan apresiasi yang pernah di berikan ke polres rohil dan minta kapolres rohil mundur dari jabatannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:34 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban dan Pembagian Daging Kurban Kodim 1411/Bulukumba Berlangsung Khidmat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sengketa Tapal Batas Sungai Besar–Suak Air Hitam Ditunda, Tokoh Masyarakat Apresiasi DPRD Rohil

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Penghormatan Terakhir, Polres Bulukumba Gelar Upacara Pemakaman Dinas AIPTU Ilyas.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:44 WIB

TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih Pantai di Bulukumba

Berita Terbaru