Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK |  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,01 kilogram hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Pemusnahan digelar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia menyebut, barang haram tersebut berpotensi menjebak puluhan ribu orang dalam penyalahgunaan narkotika.

“Dengan sabu seberat 8,49 kilogram yang berhasil kita sita sepanjang September, setidaknya 67.475 orang terselamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Bayu, dikutip dari Jurnal Borneo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, barang bukti yang diamankan sepanjang bulan ini terdiri atas 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 kasus dengan 15 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya residivis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa sindikat narkotika kerap memanfaatkan jalur-jalur perbatasan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Beragam modus digunakan untuk menyamarkan pengiriman, seperti menyelundupkan dalam kemasan buah, teh dari Tiongkok, menggunakan jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau.

“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Deddy.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sebanyak 88 kasus dengan total barang bukti mencapai 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Angka ini setara dengan lebih dari 90 persen dari target pengungkapan kasus pada tahun anggaran berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen kita memberantas narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi inilah yang membuat upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba dapat membuahkan hasil,” kata Deddy.

Berita Terkait

Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus
Bongkar Jaringan Narkoba di Gempol, Polres Pasuruan Sita Aset Rp 3 Miliar dan Amankan 9 Tersangka
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan Internal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Kasus Pembunuhan di Kajang: Dampak Mendalam bagi Keluarga Korban dan Proses Hukum Tersangka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Warga Bantah Isu Keberadaan Marinir Bersenjata di Sengketa Lahan Tanjung Bunga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36 WIB

Koramil 1411-06/Bontotiro Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Samboang di Bulukumba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:44 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:37 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Tokoh Muda Nias Apresiasi Perayaan HUT TNI Ke-8O Tahun Semangat Kolaborasi Membangun Wilayah Daerah Tertinggal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Tokoh Muda Papua Alfred Pabika Apresiasi Semangat Perayaan HUT TNI ke-80, Ajak Kolaborasi untuk Papua Damai dan Maju

Berita Terbaru