Lamandau – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polres Lamandau di bawah Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 46,7 kilogram sabu dari empat orang tersangka yang diduga merupakan perantara dalam jaringan pengedar lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Polisi menyita 44 bungkus besar sabu dengan total berat 46,7 kg. Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra. Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SF, EW, UM, dan MG.
Menurut Kapolda, penggagalan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, yang diketahui berasal dari Malaysia.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” ujar Irjen Iwan di hadapan awak media.
Keempat tersangka disebut mengakui perannya sebagai perantara dalam proses distribusi sabu yang dibawa dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Ini akan terus dikembangkan, karena pengungkapan ini sangat besar, tapi juga menjadi ancaman bagi kita. Ini menunjukkan sabu-sabu masih beredar dan menyasar berbagai wilayah,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia juga menyebut hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba.
“Kita tentu bersyukur bisa mencegah barang haram sebanyak ini beredar. Ini bukti bahwa kita serius dan akan selalu hadir mencegah narkoba merusak generasi bangsa,” pungkas Irjen Iwan.