Bantul – Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Sedayu, Bantul, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok terapi kesehatan ilegal. Mirisnya, FE mengaku sebagai dokter dan menipu seorang ibu asal Sedayu hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta plus sertifikat tanah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban sadar ditipu karena merasa aneh dengan pengobatan yang dilakukan pelaku. Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban mencari pengobatan alternatif untuk anaknya yang sakit.
“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” ungkap Mirza dalam konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
FE menjalankan praktik terapinya di kawasan Padusan, Argosari, Sedayu, dan awalnya meminta Rp 15 juta sebagai biaya awal pengobatan. Belum lama berselang, pelaku kembali meminta dana Rp 7,5 juta dengan alasan anak korban ‘divonis’ menderita mythomania.
Modus berlanjut pada Agustus 2024, di mana korban diminta membayar deposit pengobatan sebesar Rp 132 juta. Tak berhenti di situ, pada November 2024, FE kembali memeras korban dengan permintaan biaya psikologi Rp 7,5 juta dan dana talangan Rp 46,9 juta.
Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025, ketika pelaku malah menyebut bahwa korban sendiri mengidap HIV, dan menawarkan ‘pengobatan khusus’ seharga Rp 320 juta. Terakhir, pada Juli 2025, korban masih dimintai uang Rp 10 juta dengan janji bahwa deposit akan dicairkan.
Korban baru sadar ditipu saat mengecek informasi resmi dan melakukan pemeriksaan medis langsung ke RSUP Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasilnya mengejutkan, FE tidak terdaftar sebagai dokter, dan hasil tes HIV korban negatif.
Setelah melaporkan kasus ini pada 4 dan 10 September 2025, polisi melalui Unit Tipidter bertindak cepat dan mengamankan FE pada 5 September 2025 di rumah kontrakannya di Sedayu.
Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari baju dokter, stetoskop, alat suntik, tensimeter, infus set, vitamin, brosur terapi, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
FE mengaku belajar ‘ilmu kedokteran’ dari internet, dan membeli semua perlengkapan medis di apotek. Ia juga sempat mengatakan bahwa cita-citanya sejak kecil memang ingin menjadi dokter, tapi tak kesampaian karena hanya lulusan SMA.
“Belajar dari internet, beli alat-alat di apotek. Uangnya sudah habis buat keperluan sehari-hari,” ujar FE saat diwawancara di Polres Bantul.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan regulasi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan kesehatan.